Upaya perlindungan berupa bantuan hukum kepada Kepala BKPP Banyuwangi, NH, masih dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) oleh Sekretaris Daerah, Mujiono.
- Sobirin, Curanmor Pasuruan yang Kerap Lolos dari Sergapan Polisi Meski Tertembak Empat Kali
- Polri Ungkap Dokter Sunardi Merekrut, Mendanai dan Mengirim Teroris ke Suriah
- BNNK Tuban Musnahkan 1,5 Kg Ganja
NH ditetapkan tersangka pada 28 Oktober 2022 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, setelah kasus korupsi anggaran makan minum yang ternyata fiktif terbongkar.
"Saya masih konsultasi dengan BKN. Biar nggak salah nanti sejauh mana kita melangkah," ungkap Mujiono usai Rapat Banggar bersama TAPD dan DPRD Banyuwangi, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (9/11).
Sekda mengaku khawatir terhadap hasil kajian sendiri dalam memberikan perlindungan nantinya kepada ASN yang tengah tersandung masalah hukum.
"Ini kan masih tsk (tersangka) ya kan, belum ada tindak lanjutnya, proses peradilan juga belum ada," jawabnya.
Sikap Pemkab Banyuwangi seperti apa yang akan diberikan nantinya, Sekda mengaku masih ragu-ragu.
"Saya mau mengambil sikap seperti apa masih ragu-ragu, saya perlu ada konsultasi ke BKN saya," ujarnya.
Berdasarkan hitungan awal tim jaksa penyidik Kejari Banyuwangi atas kasus kegiatan Mamin fiktif, kerugian negara yang diakibatkan sekitar Rp 480 juta
NH dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, NH yang mengampu jabatan Kepala BKPP Banyuwangi tidak ditahan oleh Kejari Banyuwangi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mengurai Jejak Kontraktor Korupsi Mamin Fiktif di Banyuwangi Tahun Anggaran 2021
- Tersangka Korupsi Mamin Dimutasi, Kepala BKPP Banyuwangi Baru Dijabat Putra Kiai