Kemunculan anggota TNI melakukan pengamanan di kantor Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak patut dan perlu dievaluasi.
- Rekam Jejak Karir Ahmad Fikri Musmar, Komandan Baru Pusdiklatpassus
- Jelang Pemilu 2024, ASN dan PPPK di Bangkalan Wajib Pakai Seragam Coklat
- Jenderal Agus Subiyanto Jalani Fit and Proper Test Hari Ini, Aspek Netralitas TNI Jadi Sorotan
Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mengatakan bahwa MA jelas membutuhkan pengamanan. Meski demikian, ia kaget karena hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga butuh pengamanan TNI.
"MA dapat menyampaikan mengapa pengamanan internal dan kepolisian dirasa tidak cukup sehingga harus dengan TNI?" demikian kata Aryani dilansir dari Kantor Berita Poltiik RMOL, Sabtu (12/11).
Dalam pandangan Aryani, tugas pokok TNI sejatinya telah digariskan dalam UU 34/2004 yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
"Mengacu pada kerangka OMSP, TNI dapat memberikan bantuan salah satunya menyangkut pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis," jelas Quddus.
Lebih lanjut, Quddus mengatakan bahwa obyek vital strategis sendiri menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah.
"Kita juga memiliki Keppres 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional yang mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola obyek yang dalam hal ini dapat meminta bantuan Polri,' urai Aryani.
- Rekam Jejak Karir Ahmad Fikri Musmar, Komandan Baru Pusdiklatpassus
- Tidak Ada Hutang Kok Bisa Dipailitkan, Majelis Hakim Tangani Perkara PT Hitakara Harus Diperiksa
- Jelang Pemilu 2024, ASN dan PPPK di Bangkalan Wajib Pakai Seragam Coklat