DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Stop Izin Perkebunan Swasta yang Jadi Penyebab Banjir Kalibaru

Caption: Hearing di DPRD Banyuwangi menyoal persoalan banjir Kalibaru yang dipimpin Wakil Ketua Ruliyono/RMOLJatim
Caption: Hearing di DPRD Banyuwangi menyoal persoalan banjir Kalibaru yang dipimpin Wakil Ketua Ruliyono/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi meminta Pemerintah Kabupaten untuk menghentikan atau stop izin perkebunan swasta yang diduga menjadi pemicu banjir di Kalibaru.


Hal itu, diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono usai memimpin jalannya hearing bersama pihak perkebunan termasuk PTPN XII, Perhutani Banyuwangi Barat, Dinas PU Pengairan, PU CKPP, Dinas Pertanian dan Pangan, BPBD, Camat Kalibaru dan Glenmore, beberapa Kepala Desa, serta LSM dan sejumlah anggota dewan lintas fraksi.

Ruliyono menegaskan, beberapa hasil rapat dengar pendapat atau hearing, 15 persen peserta menghendaki adanya kajian ulang tentang alih fungsi lahan di kawasan hulu.

Bahkan Plt Kadis Pertanian dan Pangan, M Khoiri, kata dia, juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh pemegang HGU. Hal itu, diperparah sebab adanya temuan dua perkebunan swasta yang telah menanam tebu, namun tidak mengantongi izin.

"Tetapi kenyataannya (dua perkebunan swasta) kok sudah panen tebu dua kali. Mau dievaluasi apa ini seharusnya mengambil kebijakan, berhentikan ini,” tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (14/11).

Kemudian lahan yang sebelumnya digarap oleh perkebunan yang tidak berizin dikembalikan terhadap jenis tanaman agro, seperti kakao, kopi, durian dan tanaman lain yang memiliki akar tunjang.

Pernyataan demikian, lanjut politisi senior Partai Golkar Banyuwangi itu, disuarakan oleh 80 persen peserta hearing yang menghendaki pengembalian fungsi lahan, 15 persen meminta evaluasi HGU.

“Kembalikan ke 80 persen tadi, ini kan kewenangan pemerintah. Apalagi bupati mengakui kalau bencana alam ini titik beratnya asalnya akibat dari alih fungsi lahan. Masak antara bupati dan kepala dinasnya tidak sejalan kan salah itu,” cetus Ruli.

Fakta lainnya, yang terungkap dalam rapat hearing siang hingga sore tersebut, diungkap oleh sejumlah kepala desa yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses perizinan. Baik, dalam peralihan lahan dari tanaman kakao, kopi menjadi tebu, semangka, dan singkong.

“Langkah dewan saya akan menyusun resume ini untuk dijadikan rekomendasi dari pendapat-pendapat yang berbeda. Selanjutnya ada 4 Pimpinan DPRD yang akan tanda tangan, baru diserahkan kepada direksi perkebunan dan bupati juga,” tutupnya.