Jaksa Tuntut Terdakwa Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Ferry Jocom 5 Tahun Penjara

Teks foto: Sidang penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya/RMOLJatim
Teks foto: Sidang penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya/RMOLJatim

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah akhirnya menuntut Ferry Jocom, terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya selama 5 tahun penjara.


Selain hukuman kurungan badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tentibum) Satpol PP Kota Surabaya ini juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa Ferry Jocom dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Nur Rachmansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat membacakan nota tuntutan di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/11).

Menurut JPU Nur Rachmansyah, terdakwa Ferry Jocom terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau orang lain sebagai pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya, yang telah ada permulaan pelaksanaan dan tidak selesai bukan disebabkan kehendaknya.

"Terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Terkait dengan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH menanyakan kepada terdakwa Ferry Jocom apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum yang mulia," jawab terdakwa Ferry Jocom.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.