Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal atau Gempur Rokok Ilegal.
- Penyelundupan Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan, Bea Cukai Blitar Temukan 840.400 Batang Rokok Siap Dikirim ke Lampung
- Lamongan Amankan 5.780 Batang Rokok Ilegal
- Pj Bupati Jombang Giat Gempur Rokok Ilegal, Tingkatkan Kesadaran dan Majukan Ekonomi
Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai ciri - ciri rokok ilegal, serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan mulai 15 November 2022 di 31 kecamatan se - Kota Surabaya.
Yakni, menyasar para tokoh masyarakat, RT/RW, hingga pedagang toko kelontong, dan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Kota Pahlawan.
“Iya, dimulai kemarin sudah sosialisasi tersebut, target kami khususnya kepada Satpol PP dan pedagang di wilayah kecamatan agar memahami ciri - ciri rokok ilegal. Diantaranya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai,” kata Eddy dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/11).
Ia menerangkan, dalam menggelar sosialisasi tersebut, Pemkot Surabaya menggandeng Bea Cukai Juanda, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polrestabes Kota Surabaya.
Sebab, sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mengenai rokok konvensional (tembakau), melainkan juga peredaran rokok elektrik.
“Harapan kita adalah masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri - ciri yang disebutkan tadi. Masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai pada nomor 1500225 atau menghubungi Command Center 112, sehingga kami akan menindaklanjuti itu. Yang lebih penting adalah menyampaikan informasi, karena sasaran kita adalah produsen rokok ilegal itu dan pedagang pasti akan menginformasikan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Gubeng Kota Surabaya, Eko Kurniawan Purnomo berharap, masyarakat di lingkungan Kecamatan Gubeng bisa memahami mengenai ciri - ciri rokok ilegal.
Serta segera melapor, jika mengetahui peredaran rokok ilegal.
“Baik tokoh masyarakat maupun PKL bisa mengenali dan melaporkan peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Amankan 10 Pelajar Bolos di Warung Kopi, Pemkot Surabaya Beri Sanksi Sosial Hingga Pendampingan
- Pemkot Surabaya Ajak Warga Selesaikan BPHTB Sebelum Harga Properti Naik Lagi
- Cegah Penularan Mpox, Pemkot Surabaya Masifkan Sosialisasi PHBS ke Masyarakat