Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal atau Gempur Rokok Ilegal.
- Cegah Peredaran Cukai dan Rokok Ilegal, Satpol PP Surabaya Bersama Bea Cukai Sasar Toko Kelontong
- Linmas Kabupaten Mojokerto Diajari Membedakan Cukai Rokok Asli dan Palsu
- Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Kompak Keliling Pasar Tradisional
Baca Juga
Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai ciri - ciri rokok ilegal, serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan mulai 15 November 2022 di 31 kecamatan se - Kota Surabaya.
Yakni, menyasar para tokoh masyarakat, RT/RW, hingga pedagang toko kelontong, dan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Kota Pahlawan.
“Iya, dimulai kemarin sudah sosialisasi tersebut, target kami khususnya kepada Satpol PP dan pedagang di wilayah kecamatan agar memahami ciri - ciri rokok ilegal. Diantaranya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai,” kata Eddy dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/11).
Ia menerangkan, dalam menggelar sosialisasi tersebut, Pemkot Surabaya menggandeng Bea Cukai Juanda, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polrestabes Kota Surabaya.
Sebab, sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mengenai rokok konvensional (tembakau), melainkan juga peredaran rokok elektrik.
“Harapan kita adalah masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri - ciri yang disebutkan tadi. Masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai pada nomor 1500225 atau menghubungi Command Center 112, sehingga kami akan menindaklanjuti itu. Yang lebih penting adalah menyampaikan informasi, karena sasaran kita adalah produsen rokok ilegal itu dan pedagang pasti akan menginformasikan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Gubeng Kota Surabaya, Eko Kurniawan Purnomo berharap, masyarakat di lingkungan Kecamatan Gubeng bisa memahami mengenai ciri - ciri rokok ilegal.
Serta segera melapor, jika mengetahui peredaran rokok ilegal.
“Baik tokoh masyarakat maupun PKL bisa mengenali dan melaporkan peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai,” pungkasnya.
- Sukses Perkuat Digitalisasi Layanan, Pemkot Surabaya Raih Penghargaan di SPBE Summit
- Pemkot Surabaya Raih Tiga Penghargaan di Public Relation Indonesia Awards 2023
- Dampingi Surabaya Menuju KLA Dunia, Perwakilan UNICEF Naik Suroboyo Bus hingga Audiensi dengan Pemkot