Dishub Kabupaten Madiun Sosialisasikan Penyesuaian Retribusi Parkir Berlangganan

Kegiatan sosialisasi penyesuaian retribusi parkir berlangganan/RMOLJatim
Kegiatan sosialisasi penyesuaian retribusi parkir berlangganan/RMOLJatim

Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun sosialisasikan penyesuaian retribusi parkir berlangganan yang akan diberlakukan per 1 Januari 2023. 


Sosialisasi di Resto Lembah Bukit Durian (LBD) di Desa Suluk, Kkecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun ini dihadiri oleh UPT dinas pendapatan daerah Provinsi Jawa timur, Jasa Raharja, Kepala Bapenda Kabupaten Madiun M. Hadi Sutikno, dan unsur Kejaksaan Kabupaten Madiun yang diwakili oleh Kasintel Ardhita Hariyanto.

"Untuk tarif parkir berlangganan saat ini sepeda motor Rp 15 ribu sedangkan roda empat Rp 30 ribu per tahun," terang Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Supriyadi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (17/11).

Supriyadi menambahkan, setiap tiga tahun sekali ada penyesuaian tarif retribusi parkir. Selain itu Dishub juga berkontribusi pada PAD dalam bentuk lainnya. Seperti uji kir dan izin trayek angkutan umum atau desa. 

Target total tahun ini Rp 5,4 miliar. Sementara target retribusi parkir berlangganan Rp 4,8 miliar per tahun.

"Penyesuaian tarif retribusi parkir direncanakan sejak dua tahun lalu. Namun karena pandemi Covid-19, dengan mempertimbangkan ekonomi masyarakat yang terpuruk saat itu, penyesuaian ditunda," terangnya.

Informasi yang diperoleh, yang termasuk dalam penarikan retribusi parkir di bawah naungan Dishub adalah parkir di tepi jalan umum. Sehingga, warga yang telah membayar parkir berlangganan bersamaan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas dari tarikan selama masih di tepi jalan umum.

Sedangkan tempat parkir di luar tepi jalan umum tidak termasuk dalam parkir berlangganan. Sehingga juru parkir (jukir) bisa menarik biaya parkir.

"Kalau sudah membayar langganan dan parkir di area Dishub tapi masih ditarik, bisa menunjukkan stiker berlangganan dan tidak perlu bayar lagi," pungkasnya.