Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Kejari Tanjung Perak Fasilitasi Permohonan RJ Tragedi Kenpark 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba (tengah) bersama para korban tragedi Kenpark saat mendatangi Kejari Tanjung Perak/Ist
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba (tengah) bersama para korban tragedi Kenpark saat mendatangi Kejari Tanjung Perak/Ist

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba mengapresiasi sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang telah menjadi fasilitator Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung dalam kasus tragedi ambrolnya perosotan Kenjeran Park (Kenpark). 


Apresiasi itu disampaikan Camelia Habiba ketika mendampingi para korban ke Kejari Tanjung Perak saat bersamaan perkara kasus ambrolnya perosotan Kenpark ini dilimpahkan pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Kamis (17/11).

"Saya sangat mengapresiasi Kejari Tanjung Perak telah memfasilitasi kepentingan para pihak, para korban dan tersangka yang telah berdamai ke Kejaksaan Agung," katanya.

Politisi perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya ini pun berharap agar Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) dapat mengabulkan permohonan RJ.

"Para korban dan tersangka sudah bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Rafiqi Anjasmara selaku kuasa hukum tersangka juga para korban tidak menghendaki kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Park ini tidak berlanjut ke persidangan karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total dan maksimal kepada para korban yang mengalami luka luka. Bahkan kata Rafiqi, pihak korban yang sudah cukup umur ada yang dipekerjakan di Kenpark.

"Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorarif Justice ke Jampidum,” ujar Rafiqi kepada wartawan di Kejari Tanjung Perak, Kamis (17/11).

“Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga, kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” sambungnya.

Sementara itu Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13) pihaknya bersama korban yang lain sudah sepakat untuk damai. Karena apa yang dituntut ke pihak manajemen kenpark sudah terpenuhi. 

“Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak kenpark, bahkan santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktifitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan. Sementara disisi lain apa yang kami tuntutkan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen,” ujarnya. 

Masih menurut Taufik, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp 5 juta, dan juga sembako. Pun seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen kenpark.

“Alhamdulilah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” tandasnya.

Terpisah Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Hamonangan Parulian Sidauruk membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra RJ dalam perkara tragedi Kenpark. 

“Ini masih Pra RJ, dan masih kita ajukan ke Jampidum. Syarat untuk pengajuan RJ sudah terpenuhi yakni adanya perdamaian dengan seluruh korban, ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan tersangka bukan residivis,” terangnya.

Diketahui, seluncur di Waterpark Kenjeran jebol dan menyebabkan beberapa pengunjung terjatuh pada Sabtu (7/5) lalu. Sebanyak 17 korban mengalami luka akibat jatuh dari atas seluncuran yang jebol itu. Korban mengalami luka mulai dari patah tulang hingga pendarahan.

Dalam tragedi Kenpark ini, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama Kenjeran Park, Paul Stepen sebagai General Manager dan Subandi sebagai Manager Operasional.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 62, Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau kedua dengan sangkaan Pasal 360 ayat (1) KUHP.