Presentasi Usulan Pemekaran Dapil, KPU Banyuwangi Bawa Tiga Rancangan ke Tingkat Provinsi

Caption: Divisi Teknis yang juga Wakil Divisi SDM Parmas KPU Banyuwangi, Ari Mustofa (kanan) meninjau peserta yang mendaftar PPK di Siakba/RMOLJatim
Caption: Divisi Teknis yang juga Wakil Divisi SDM Parmas KPU Banyuwangi, Ari Mustofa (kanan) meninjau peserta yang mendaftar PPK di Siakba/RMOLJatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah mempresentasikan usulan pemekaran atau penataan daerah pemilihan (Dapil) kepada KPU Provinsi Jawa Timur.


Sejumlah 3 rancangan telah disampaikan, termasuk membawa usulan dari 3 partai politik tingkat kabupaten.

Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, pekan lalu pihaknya telah melakukan presentasi 3 rancangan penataan Dapil. Rinciannya, 1 rancangan existing (yang ada) terdiri 5 Dapil berdasar pemilu terakhir, 2 lainnya dari hasil kajian internal KPU yang mengakomodir usulan dari tiga parpol beberapa waktu lalu.

“Setelah kami kemarin sudah melakukan presentasi di depan KPU Provinsi, hari ini 21, 22, 23 KPU Provinsi melakukan presentasi di depan KPU RI terkait 3 rancangan awal,” ujar Ari, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (21/11).

Setelah dilakukan pembahasan, KPU RI akan memberikan hasilnya kepada KPU tingkat kabupaten dan mengumumkan kepada publik rancangan awal tersebut. Baru kemudian akan dilakukan uji publik bersama seluruh stakeholder.

Nantinya, dari hasil uji publik dan diskusi bersama stakeholder, termasuk partai, akan dilaporkan kembali kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.

“Sehingga nanti KPU Provinsi dan KPU RI punya sandingan dari rancangan awal ini. Daya tolak atau daya dukung dari masyarakat, parpol, dari lain sebagainya itu bagaimana. Kalau ada usulan dari parpol kami lampirkan juga. Setelah itu sudah menjadi kewenangan KPU RI untuk menetapkan setelah berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI,” paparnya.

Beberapa waktu yang lalu, KPU Banyuwangi menerima usulan dari 3 parpol terkait pemekaran Dapil. Seluruh usulan, kata dia, telah diakomodir. Kendati demikian, KPU memiliki sistem Sidapil yang didalamnya menentukan komposisi kecamatan, alokasi kursi dan lain sebagainya.

“Kalau masukan dari 3 partai itu menjadi 8 dapil, semua sama. Cuman saat kami masukkan ke Sidapil ternyata ada wilayah kecamatan yang nggak bisa digabung, seperti usulan dari partai tadi. Tertolak oleh sistem,” ucapnya.

Misalnya, saat menggabungkan kecamatan A B C D menjadi 1 Dapil melalui sistem Sidapil, secara otomatis akan muncul jumlah kursi dan informasi terkait lainnya. Di sisi lain, dalam penataan dapil, lanjut Ari, harus memenuhi 7 prinsip pendapilan.

Adapun 7 prinsip itu yakni, Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan.

“Kalau ternyata tidak memenuhi 7 prinsip penataan daerah pemilihan itu akan merah, sehingga kami tidak bisa menggabungkan kecamatan itu dengan ini, dengan ini, kayak gitu,” cetus Ari.