Anwar Sadad: RUU P2SK Harus Perkuat Koperasi Simpan Pinjam

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang digagas atau inisiatif DPR RI bisa memperkuat keberadaan lembaga keuangan khususnya Koperasi Simpan Pinjam. 


Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad pada Kamis (24/11/2022).

Menurut dia, dalam RUU tersebut di dalamnya ada Pasal yang mengatur tentang pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menjadi kekhawatiran masyarakat dan pelaku koperasi simpan pinjam.

"Saya berharap RUU P2SK ini benar-benar bernuansa penguatan, bukan malah bernuansa melemahkan koperasi yang menjadi soko guru perekonomian masyarakat," kata Anwar Sadad saat dikonfirmasi Kamis (24/11/2022).

Menurut pria yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini, ada sekitar 23 ribu koperasi di Jatim, dan 16 ribu diantaranya adalah koperasi yang bergerak pada simpan pinjam. 

"RUU ini bisa menjadi "kuburan masal" jika OJK kurang memàhami koperasi dan berupaya memaksakan atau menyerupakan koperasi dengan lembaga keuangan seperti perbankan," jelas politikus asal Pasuruan.

Sebagian besar koperasi simpan pinjam, lanjut Sadad menyasar masyarakat lapisan bawah, kelompok masyarakat yang tak tersentuh perbankan. Sehingga boleh dikatakan, koperasi simpan pinjam selama ini adalah solusi, bukan masalah.

Kekhawatiran sejumlah pelaku usaha sektor keuangan, kata Sadad adalah adanya pelemahan independensi koperasi simpan pinjam karena pengawasan koperasi tidak lagi di bawah koperasi tapi langsung oleh OJK sehingga besar kemungkinan koperasi tak bisa penuhi standart OJK.

"Koperasi simpan pinjam itu memudahkan masyarakat yang tidak bankable bisa mendapat pinjaman pembiayaan. Kalau prinsip dasar koperasi ini sampai terganggu oleh OJK, tentu masyarakat akan dirugikan," dalih Anwar Sadad.

Diakui Sadad, kekhawatiran koperasi simpan pinjam ini diketahui saat dirinya diundang oleh Forum Komunikasi Syariah Jatim yang diketuai oleh Ali Hamdan untuk mendiskusikan masukan-masukan berupa buah pemikiran para pelaku perkoperasian terhadap RUU P2SK.

Pertemuan itu difasilitasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim di Juanda, Sidoarjo.