Wabup Malang Tekankan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Merata

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto/Ist
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto/Ist

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menekankan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan baik dan merata di Kabupaten Malang.


Hal itu disampaikan saat membuka acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022, di salah satu hotel Kepanjen, Kamis (1/12).

"Mari saling berupaya mewujudkan pendistribusian pupuk yang baik dan merata di Kabupaten Malang. Diharapkan semua pihak agar senantiasa mampu turut melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk, serta pestisida di kalangan masyarakat. Sehingga keberadaan pupuk mampu menunjang kualitas dan kuantitas hasil panen dengan optimal. Pasalnya, penggunaan pupuk bagi sektor pertanian memiliki peranan yang sangat penting," ujar Didik dalam sambutannya.

Masih kata Didik, mengenai pupuk bersubsidi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini memberikan kebijakan untuk penerapan pemupukan berimbang oleh petani. Dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional.

"Mengingat pupuk bersubsidi temasuk kategori barang dalam pengawasan, maka penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai peruntukannya. Terkait dengan pengawasan terhadap peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk, Pemerintah Kabupaten Malang telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida Kabupaten Malang dengan Keputusan Bupati Malang tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Malang," paparnya.

''Komisi tersebut secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi ke gudang-gudang penyimpanan milik penyalur pupuk yang merupakan media pendistribusian pupuk kepada para petani dan masyarakat," tambah Didik

Lebih jauh, Ia juga menyampaikan, bahwa jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Malang TA 2022 adalah sebanyak 101.065 ton dengan realisasi sampai dengan 30 Oktober 2022 sebanyak 88.637,93 ton atau 87,70 persen.

"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, terdapat beberapa kendala dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Di antaranya adalah adanya perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi, yang mana terdapat data petani yang tidak sinkron dan belum tercantum dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK). Sehingga diperlukan pengecekan ulang terhadap data petani dan luas lahan di Kabupaten Malang," tandasnya.

Tak hanya itu, Didik juga mengomentari penerapan Kartu Tani belum dapat dilaksanakan dengan baik, karena kartu tani yang terdistribusikan sampai dengan tanggal 21 November 2022, baru mencapai 14. 025 buah atau 72,71 persen dari total kartu tani sesuai data e-RDKK Tahun 2022 sebanyak 19.289 buah.

"Dengan adanya forum rapat koordinasi ini, adalah wadah yang tepat bagi semua pihak untuk disini duduk bersama, menemukan solusi atas berbagai permasalahan tersebut, dan sebagai sarana evaluasi mengenai pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Malang, agar proses penyaluran ke depannya lebih efektif dan efisien," tegasnya.

Terakhir, Didik mengharapkan kepada seluruh stakeholder agar kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Malang Tahun 2022 dapat diikuti dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"'Mari kita bersama-sama melaksanakan tata kelola distribusi pupuk dan pestisida yang baik dan menggunakannya secara tepat, serta terukur. Sehingga terwujud pertanian yang tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang," pungkasnya.

Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh sejumlah para pejabat di lingkungan Pemkab Malang, serta Camat se-Kabupaten Malang, Kabiro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Kasatreskrim Polres Malang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Komisi Pengawqsan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Malang, PT Bank Negara Indonesia (Perserp) TBK Kantor Cabang Brawijaya, Penyuluh Pertanian, Produsen Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang, Kelompok Tani atau Gapoktan.