Faisol Riza Gandeng KPPU Sosialisasi Pengawas Persaingan Usaha ke Warga Nahdliyyin

Suasana Slsosialisasi KPPU /RMOLJatim
Suasana Slsosialisasi KPPU /RMOLJatim

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza, gandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar acara Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 di Probolinggo.


Sosialisasi itu, menggandeng Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Sosialisasi KPPU ini dilakukan di Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (3/12).

Dalam sosialisasi ini, juga dihadiri oleh Kepala Desa Sambirampak Lor Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, Fifin Maulidatul Azizah.

Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza melalui tenaga ahlinya, Zainal Arifin mengatakan kalau dalam Undangan Nomor 5 Tahun 1999 sudah sangat jelas bahwa dalam aturan tersebut di larang Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Sehingga, sosialisasi ini menegaskan agar para pelaku usaha agar selalu sehat ketika bersaing dengan usaha lainnya.

"Dengan kegiatan ini, sehingga bersaing usaha yang sehat. Bersaing usaha sehat itu, dengan meningkatkan kualitasnya,"tegas Arif, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sementara itu, Kabid Penegakkan Hukum Kanwil IV KPPU mengatakan, kalau peran KPPU  sebagai pengawas bagi palaku usaha dalam bidang hukum. 

Akan tetapi pada undang-undang nomer 20 tahun 2008 ada tugas baru dalam sektor Kemitraan.

“KPPU mempunyai tugas dan wewenang dalam Komisi Pengawas Persaingan Usaha, akan tetapi sejak ada undang-undang nomer 20 tahun 2008 bertambah tugas dalam sektor Kemitraan,” kata Kanwil IV KPPU.

Selain itu masih katanya, kalau tugas KPPU merupakan pengawalan dalam Hukum terhadap pemerintah. Sehingga, nantinya para pengusaha dapat meningkatkan kualitasnya.

Ketua Pelaksana Fikriyah mengatakan, kalau usaha selalu belajar bagaimana bisa menjalankan usaha yang baik.

“Saya selaku ketua pelaksana berharap kepada para usaha agar selalu belajar dengan baik. Mohon maaf jika para peserta yang hadir kesini dari arah barat terlalu jauh,”pungkasnya.