Pemekaran Dapil Pemilu 2024, Tiga Rancangan KPU Banyuwangi akan Diuji Publik

Caption: Koordinator Divisi teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa/RMOLJatim
Caption: Koordinator Divisi teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa/RMOLJatim

Wacana pemekaran daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 masih menjadi perbincangan masyarakat. KPU Kabupaten Banyuwangi juga telah mengumumkan tiga (3) rancangan itu untuk dilakukan uji publik


Dalam pengumuman Nomor: 912/PL/OI.3-Pu/3510/2022 kaitan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten, KPU menantikan masukan dan tanggapan masyarakat. Sejak 23 November sampai 6 Desember tahun ini.

Masukan dan tanggapan masyarakat terkait hal itu dapat dilakukan secara online melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau dengan menyerahkan dokumen, baik oleh perorangan maupun lembaga, badan, organisasi masyarakat, dan partai politik ke kantor KPU.

“Uji publik terhadap tiga rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten akan dilaksanakan di antara tanggal 7 sampai 16 Desember 2022,” ujar Koordinator Divisi teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa kepada Kantor Berita RMOLJatim (5/12).

Dalam uji publik tersebut, kata dia, nanti akan melibatkan pemerintah daerah, parpol tingkat kabupaten, Bawaslu Banyuwangi, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat atau tokoh agama, sekaligus pemangku kepentingan lainnya.

Selanjutnya, pada 8 hingga 18 Desember 2022, KPU Banyuwangi akan melakukan finalisasi dan penetapan rancangan penataan dapil anggota DPRD Kabupaten setelah uji publik. Yang disusul dengan menyampaikan hasil uji publik tersebut kepada KPU Provinsi Jatim.

“Setelah itu dilakukan pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan Dapil DPRD Kabupaten yang akan disampaikan kepada KPU RI oleh KPU Provinsi,” katanya.

Usai melalui beberapa tahapan tersebut, penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam Pemilu 2024 merupakan wewenang KPU RI.

“Sesuai tahapan penetapan Dapil DPRD Kabupaten dalam Pemilu 2024 sudah menjadi kewenangan KPU RI, yaitu maksimal pada 9 Februari 2023 nanti,” tegas Ari.

Tiga Rancangan Dapil DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk Pemilu 2024

Rancangan pertama, mengacu pemilu terakhir yakni 5 dapil. Dapil Banyuwangi 1 meliputi Glagah, Banyuwangi, Giri, Wongsorejo, Kalipuro, Licin dengan alokasi 11 kursi. 

Dapil Banyuwangi 2, Singojuruh, Rogojampi, Kabat Songgon, Blimbingsari berjumlah 8 kursi.

Dapil Banyuwangi 3 dengan alokasi kursi 11 kursi meliputi Kecamatan Tegaldlimo, Muncar, Cluring, Srono. 

Dapil 4 dengan 11 kursi, di antaranya Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Gambiran, Siliragung, Tegalsari. 

Adapun Dapil 5 terdapat 9 kursi, meliputi Genteng, Sempu, Glenmore, dan Kalibaru.

Dalam rancangan kedua, terdapat 6 Dapil dengan penataan jumlah kursi berbeda dari yang awal. Dapil Banyuwangi 1 dengan 9 kursi meliputi, Kecamatan Rogojampi, kabat, Banyuwangi, Blimbingsari. 

Dapil 2 jumlah kursi DPRD kabupaten sebanyak 8 kursi, mulai Tegaldlimo, Muncar, Cluring. 

Dapil 3 ada 8 kursi, mencakup Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Siliragung, Tegalsari.

Dapil Banyuwangi 4 dengan jumlah 9 kursi, meliputi Gambiran, Genteng, Glenmore, Kalibaru. 

Dapil 5 dengan 8 kursi meliputi, Srono, Singojuruh, Songgon, Sempu. 

Adapun dapil 6 jumlah kursi 8 mencakup Kecamatan Glagah, Giri, Wongsorejo, Kalipuro dan Kecamatan Licin. 

Sementara rancangan ketiga Kabupaten Banyuwangi dibagi menjadi 8 Dapil. Meski demikian alokasi kursi DPRD Kabupaten dalam bagan ini, sesuai PKPU 6/2022, bila jumlah penduduk lebih dari 1 juta sampai 3 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi.

Dapil Banyuwangi 1 dengan alokasi 6 kursi meliputi Kecamatan Kabat, Glagah, Banyuwangi. 

Dapil 2 terdapat 6 kursi, yakni Srono, Rogojampi, Blimbingsari. 

Dapil 3 dengan 6 kursi meliputi, Tegaldlimo dan Muncar.

Lalu, dapil 4 terdapat 7 kursi, meliputi Purwoharjo, Bangorejo, Siliragung, Pesanggaran. 

Dapil 5 dengan jumlah 6 kursi, yaitu Kecamatan Cluring, Gambiran, Tegalsari. 

Dapil 6 dengan jumlah kursi 7 meliputi Kecamatan Genteng, Glenmore, dan Kalibaru.

Dapil 7 memperoleh alokasi 6 kursi meliputi Songgon, Singojuruh, Sempu. 

Terakhir, Dapil Banyuwangi 8 terdiri dari Kecamatan Giri, Kalipuro, dan Wongsorejo yang juga mendapat jatah kursi 6.