Wakil Wali Kota Malang Lepas Kopi Belasan Ton Ke Dubai

Wawali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko saat Melepas Kopi Belasan Ton/Ist
Wawali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko saat Melepas Kopi Belasan Ton/Ist

Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko melepas kopi sebesar 19,2 ton milik pengusaha kopi asal warga Kota Malang, yaitu Anggri Sartika Wiguna, Pemilik PT. Guna Berkat Indonesia ini pada Senin (5/12). 


Dengan adanya hal tersebut, perlu dijadikan inspirator bagi pelaku usaha lain. Demikian dikatakan Sofyan Edi Jarwoko. 

"Tentu ini bisa dijadikan contoh, dan sosok Sartika seorang pengusaha yang bisa menjadi inspirator bagi pelaku usaha lain. Pasalnya ia (Sartika) orang yang ulet dan pantang menyerah. Ternyata, selama pandemi Covid-19 dia telah menawarkan dan berjualan secara daring. Dan sudah mengekspor kopi ke beberapa negara, seperi Singapura dan Cina, akan tetapi  masih dalam skala kecil. Kali ini adalah gongnya. Ekspornya bernilai jual USD 80.000 atau sekitar Rp1,2 miliar," ungkapnya di Kedungkandang, Kota Malang. 

Sofyan Edi Jarwoko yang akrab disapa Bung Edi itu, juga menjelaskan bahwa salah satu program prioritas Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia adalah mendampingi para pelaku usaha kecil kreatif, yang belum menembus pasar luar negeri atau ekspor dalam jumlah besar. 

"Dari program ini, pihak Kemendag dibantu 44 perwakilan perdagangan yang tersebar di berbagai daerah di tanah air. Dari 30 pelaku usaha yang terseleksi dan menjadi binaan Kemendag, 25 di antaranya terhitung aktif dan 10 pelaku usaha sudah melakukan ekspor dalam jumlah besar. Satu di antaranya adalah warga Kota Malang, yaitu Anggri Sartika Wiguna," terangnya. 

Peluang usaha kopi ini, lanjut Bung Edi, sebenarnya juga memiliki pangsa pasar yang besar di tanah air, khususnya di Kota Malang.

"Ratusan ribu mahasiswa merupakan salah satu pasar potensial. Banyaknya kafe, restoran, rumah makan, usaha catering dan hotel juga merupakan pasar subur komoditas kopi," paparnya. 

Lebih jauh Edi juga menyampaikan, bahwa Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, tahun 2015 ada 45 kafe dan hingga 2019 ada 144 kafe. Wajib pajak restoran hingga tahun 2021 sebanyak 158, rumah makan 1687, kafe 490 dan catering 290. Sedangkan wajib pajak hotel bintang 5 hingga 28 November 2022 sebanyak 2, 9 hotel bintang 4, 11 hotel bintang 3, dan 7 hotel bintang 2.

"Kalau hotel melati sebanyak 59, 25 wisma pariwisata, 148 guest house dan 1386 rumah kost. Restoran yang menjadi wajib pajak sebanyak 199, rumah makan 1887, kafe 630 dan catering 359," bebernya. 

Terakhir, ia menekankan, dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari sejumlah pihak, yang meliputi Pemkot Malang, Kemendag, perbankan dan pelaku usaha, maka akan mengurai berbagai permasalahan selama ini.

"Ya, seperti persoalan modal usaha dan pemasaran produk. Dalam hal ini kami telah menggratiskan pengurusan izin usaha, merek dan hak patennya. Sehingga akan terus mendorong lahirnya pelaku usaha berkelas internasional,” pungkasnya.[adv]