Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Kompak Keliling Pasar Tradisional

Satpol PP dan Bea Cukai Malang saat melakukan sosialisasi Peraturan dan Uundang-Undangan di Bidang Cukai/RMOLJatim
Satpol PP dan Bea Cukai Malang saat melakukan sosialisasi Peraturan dan Uundang-Undangan di Bidang Cukai/RMOLJatim

Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang kompak keliling ke pasar tradisional mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan di bidang cukai, pada Selasa (6/12).


Kegiatan itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam memberantas keberadaan rokok ilegal. Sasaran sosialisasi adalah para pedagang di sekitar pasar tradisional tersebut.

"Pada kesempatan kali ini, sosialisasi dilakukan di dua tempat. Yaitu area pasar tradisional Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, dan Pasar tradisional Kecamatan Pakisaji. Edukasi maupun sosialisasi yang diberikan tak lain adalah mengenai identifikasi pita cukai dan rokok ilegal," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Matodang.

Firmando menjelaskan, sosialisasi yang dikemas dengan panggung hiburan secara mobile serta membagikan brosur dan sovenir itu fungsinya agar bisa mudah diterima masyarakat. 

"Selain memberikan hiburan kepada masyarakat, kita juga kenalkan ciri-ciri rokok ilegal, meliputi rokok polos tanpa pita cukai. Kemudian, rokok dengan pita cukai palsu dan pita cukai bekas yang digunakan kembali," tuturnya. 

"Karena pita cukai bekas bisa didaur ulang kembali atau bahkan bisa dipalsu. Sehingga, masyarakat maupun pedagang patut waspada dengan hal tersebut," tambahnya. 

Sementara itu, Staf Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Wendi Dwinata memberikan himbauan terhadap para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal, karena ada sanksinya. 

"Jadi tidak boleh menjual belikan rokok ilegal bapak dan ibu. Itu ada sanksinya, baik secara pidana maupun administrasi," ujarnya. 

Menurut Wendi, rokok ilegal sangat merugikan masyarakat. Pasalnya banyak hal yang dihasilkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut. 

"Yang rugi masyarakat. Karena hampir keseluruhan digunakan untuk masyarakat, seperti BPJS, Dana Bos, BLT (Bantuan Langsung Tunai).  Sehingga dengan memperjualbelikan rokok ilegal akan mengurangi pemasukan negara," paparnya. 

Ia mengatakan bahwa target untuk Kabupaten Malang mencapai Rp 21 triliun. Namun, Kabupaten Malang mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 81 miliar. Itu untuk sosialisasi dan penindakan. 

"Kami mengharapkan, masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli rokok, karena rokok ilegal dari segi kesehatan juga tidak baik. Rokok yang resmi itu ada ijin, TAR dan Nikotin masih dalam batas wajar tidak boleh melebihnya. Kalau yang ilegal campurannya tidak diketahui. Rokok yang tidak ada cukainya tidak boleh, silahkan dagangannya dicek bapak-bapak, dicek ulang," tandasnya. 

Bahkan Wendi menegaskan, apabila ada yang kedapatan menjual, masyarakat untuk segera melaporkannya ke Dinas Pasar atau Satpol PP. 

"Jika ada yang mengetahui menjual rokok ilegal, silahkan memberi tahu ke pada dinas pasar atau ke Satpol PP. Kalau yang resmi dari hologramnya sudah terlihat, rokok ilegal itu pudar, jika ditetesi air akan luntur.  Sedangkan yang asli, kena cahaya mengkilat," ujarnya. 

Terpisah, Camat Pakisaji Endah Sriyati berharap dengan adanya sosialisasi peraturan di bidang Cukai dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.

"Harapan kami, melalui sosialisasi serta edukasi ini bisa meminimalisir peredaran rokok ilegal," pungkasnya. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news