Kemenkumham Tepis Keresahan AS Soal UU KUHP Bisa Mengancam Investor

Plt Dirjen PP Kemenkumham, Dhahana Putra/Net
Plt Dirjen PP Kemenkumham, Dhahana Putra/Net

Kekhawatiran adanya RKUHP yang sudah disetujui sebagai undang-undang akan membuat lari investor ditepis Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Plt Dirjen PP Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12).

Hal tersebut juga sekaligus ditegaskan Dhahana merespons kekhawatiran Dutabesar AS untuk Indonesia, Sung Kim dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

Pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan, mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.

Namun, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU 1/1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan. Artinya, kata dia, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.

“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” tandasnya.