Puluhan Penyandang Disabilitas Gresik Dapat Kesempatan Bekerja di Perusahaan

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, mengapresiasi sejumlah perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga instansi pemerintahan setempat. Karena, telah memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.


Menurut Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 Tahun 2022 menegaskan bahwa kewajiban perusahaan maupun instansi pemerintah untuk pemenuhan kesamaan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas 

"Dengan Perbup itu, kami meminta komitmen serta kerjasamanya dari perusahaan, BUMN, BUMD serta instansi pemerintahan di Kabupaten Gresik agar mematuhi regulasi kebijakan tersebut," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (9/12).

“Alhamdulillah, sebagian perusahaan sudah ada yang melaksanakannya sehingga hari ini juga kita undang untuk kita kasih reward atas dedikasinya dalam melaksanakan kebijakan Pemkab Gresik," sambungnya.

Ditambahkannya, sejak bulan Januari hingga saat ini jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan kesempatan kerja tersebar di 21 perusahaan dan instansi pemerintahan total ada 46 orang. 

"Penyandang disabilitas ini berasal dari 7 Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Gresik. Untuk itu, kami juga berkomitmen akan memberikan pelatihan berupa kemampuan atau skill tertentu sesuai kebutuhan di perusahaan maupun instansi pemerintahan agar mereka bisa memiliki kesempatan bekerja," tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan pihaknya telah bersinergi dengan SLB yang ada di Kabupaten Gresik, terkait penyiapan skill bagi para penyandang disabilitas.

“Disnaker selama ini telah melakukan pendampingan-pendampingan, terkait peningkatan kualitas SLB yang ada di Kabupaten Gresik. Bahkan di salah satu SLB, kami buat semacam pelatihan khusus atau BLK-nya anak-anak disabilitas. Sehingga, ketika mereka dinilai berhasil akan diberi sertifikat agar bisa menjadi rekomendasi saat melamar kerja," paparnya.

"Bidang tenaga kerja untuk penyandang disabilitas ini, meliputi cleaning service, OB, serta beberapa sektor lainnya yang telah disesuaikan dengan kondisi," pungkasnya usai melaunching Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.