Kasus Suap Rektor Unila, KPK Segera Panggil Zulkifli Hasan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri Lampung (Unila).


Zulhas disebutkan menitipkan keponakannya untuk lolos masuk kampus Unila.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan saat jumpa pers dalam peringatan Hakordia 2022 di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12).

Namun begitu, Alex enggan berbicara terlalu jauh mengenai pokok perkara. Sebab, itu sepenuhnya menjadi domain penyidik KPK.

“Itu kan domainnya penyidik. Menitip, siapa yang dititipkan saya nggak tahu. Tapi sebetulnya kalau yang nitip dan yang dititipkan itu memenuhi syarat,” demikian Alex.

Sejumlah pejabat negara disebut-sebut turut menitipkan mahasiswa baru ke Rektor Unila Karomani.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu lalu (30/11).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang dititipkan melalui Rektor Unila, Karomani.

Dari 23 nama mahasiswa itu, terdapat sejumlah nama pejabat yang diduga menitipkan mahasiswa, mulai dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Anggota DPR RI seperti Utut Adianto, Tamanuri, hingga Muhammad Khadafi, kemudian politisi senior asal Lampung, Alzier Dianis Thabrani hingga Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.