Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih mendalami peran Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief dalam kasus korupsi tata kelola minyak.
"Diduga yang bersangkutan (Asyifa) menerima aliran itu dari seseorang tersangka. Apakah ada kaitan antara yang bersangkutan dengan penerimaan dari tersangka itu? Ini yang harus diselaraskan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip dari RMOL, Senin, 5 Mei 2025.
Saat peristiwa rasuah ini, Asyifa berstatus sebagai senior komunikasi di International Shipping dari PT Pertamina International Shipping.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.
Mereka adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono.
Kemudian Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Kemudian Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum