Lantik Komisioner Baru Baznas Bondowoso, Bupati Rencanakan Bentuk Perbup Pembayaran Zakat

Ket Foto : Pengukuhan Baznas Kabupaten Bondowoso/RMOLJatim
Ket Foto : Pengukuhan Baznas Kabupaten Bondowoso/RMOLJatim

Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bondowoso 2022-2027 resmi dikukuhkan oleh Bupati Bondowoso, Senin (12/12). 


Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin mengatakan akan mendorong (Baznas) setempat untuk lebih meningkatkan capaian zakat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan, jika perlu mereka akan dipaksa membayar zakat dengan peraturan Bupati (Perbup) sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima. 

Bupati Salwa Arifin menegaskan, rendahnya capaian zakat dari para ASN karena selama ini tidak diikat dengan peraturan, hanya berupa imbauan.

"Selama ini kan memang belum ke sana, hanya imbauan-imbauan saja," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Bupati mengatakan, dengan kepengurusan baru, Baznas harus lebih meningkatkan kinerja dan pencapaian zakat. Selain ASN, Baznas bisa juga menyasar para pengusaha dan pihak lainnya.

"Pengurus baru belajar kepada yang lama bagaimana cara pengelolaan yang baik, " tegasnya.

Apalagi, peran Baznas sangat besar dalam membantu pembangunan dan pengentasan masyarakat miskin di Kota Tape. 

"Sementara ini pencapaian masih 1 Milyar, jauh dari kata ideal," imbuhnya. 

Bupati Salwa menambahkan, pihaknya berencana membuat Peraturan Bupati  (Perbup) untuk pembayaran zakat bagi ASN Kabupaten Bondowoso. 

Wakil Ketua II Baznas Jatim KH. Ahsanul Haq mengungkapkan, bagi umat Islam wajib mengeluarkan zakat baik ada Baznas atau tidak ada. Melalui Baznas, pemerintah berupaya agar zakat terkelola dengan baik. Sehingga bisa maksimal dan merata baik pengumpulan dan pendistribusiannya.

"Kedudukan Baznas, lembaga pemerintah non struktural. Payung hukumnya sangat jelas diatur dalam peraturan Baznas, " terangnya.

Ia menegaskan, antara Baznas dengan lembaga amil zakat swasta, jangan sampai terjadi gesekan dalam pengumpulan zakat, karena telah memiliki wilayah masing-masing.

"Ranah pengumpulan Baznas dari kalangan ASN. Bisa juga mendekati pengusaha. Nisobnya ASN sama dengan emas yakni 85 gram. Jadi wajib mengeluarkan 2,5 persen,"

Adapun, 8 ribu ASN di Kabupaten Bondowoso seharusnya terkumpul 900 juta per bulan. Begitu juga dengan zakat yang disalurkan kepada yang berhak menerima, bisa berupa bantuan produktif.

"Komisioner 5 orang ini perlu diperhatikan betul agar pengumumannya maksimal dan penyalurannya tepat sasaran. Jangan jauh-jauh dengan Bapak Bupati, agar ASN di Bondowoso sadar membayar zakat melalui Baznas," pungkasnya.