Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan, Selasa (13/12). Kali ini, mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
Tiga terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Ketiga terdakwa yang menjadi saksi tersebut pun hadir di ruang persidangan.
Namun demikian, masing-masing terdakwa memberikan kesaksian secara terpisah. Saat ini, masih berlangsung sidang untuk mendengarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Setelah itu, akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan dua saksi lainnya, yakni Ricky dan Kuat.
Sementara itu, terdakwa Sambo dan Putri turut hadir di ruang sidang didampingi tim penasihat hukumnya selama berjalannya persidangan.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi