Pendiri sekaligus Ketua Dewan Syura Partai Ummat, Amien Rais mengecam usulan agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dikaji ulang alias ditunda, sebagaimana disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
- Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat
- Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
- Pangan dan Bijak Berutang, Membarui Prioritas di Tengah Ketidakpastian
Menurut Amien Rais, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu akan dianggap sebagai sosok yang tak taat pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena mengusulkan penundaan pemilu yang sama sekali tidak punya dasar hukumnya.
"Jadi maaf, dengan segala hormat saya pada Mas Bamsoet, tapi Mas Bamsoet akan dikenang oleh rakyat Indonesia yang paham masalah sebagai penelikung dan penghancur konstitusi," ujar Amien di Kantor DPP Partai Ummat, di bilangan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Menurutnya, saat dirinya menjabat sebagai Ketua MPR RI, dasar hukum mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam UUD 1945 yang beberapa kali diamandemen. Yakni maksimal hanya dua periode.
"Jadi waktu saya jadi Ketua MPR saya mengesahkan konstitusi itu yaitu bahwa presiden dipilih itu untuk satu kali saja setelah menjabat satu periode," urai Amien.
"Jadi tidak ada tambahan dua tahun apalagi tiga periode, itu betul-betul membuat orang marah," sambung mantan Ketua MPR RI itu.
Lebih lanjut, Amien yang juga pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan kepada Bamsoet agar mengetahui sisi kebenaran dalam berdemokrasi.
"Jadi silakan berwacana seperti itu (tunda pemilu). Tapi Mas Bamsoet ingat, hidup hanya sementara bung, gitu saja," pungkasnya.
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi
- KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
- Pj Gubernur Jatim Adhy Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda XXVIII