Tiket Kereta Api Libur Nataru di Wilayah Daop 8 Surabaya Belum Tejual Habis 

Ilustrasi / RMOLJatim
Ilustrasi / RMOLJatim

Mendekati libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) ketersediaan tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di wilayah Daop 8 Surabaya baik keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, maupun Stasiun Malang masih tersedia. 


Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan sampai dengan Selasa (13/12) tiket KA masa Nataru telah terjual sebanyak 144.925 tiket. 

"Jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online," terangnya.

Luqman mengimbau kepada calon pelanggan agar dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket KA masa Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan sejak mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.

Apabila calon pelanggan ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS. Selain pengecekan ketersediaan tiket Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket. Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI.

Pada libur Nataru ini, KAI menerapkan masa angkutan selama 18 hari mulai dari tanggal 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023. Berdasarkan data penjualan tertinggi untuk tanggal favorit masyarakat menggunakan kereta api yaitu pada 23 Desember 2022, sebanyak 14.921 tiket telah dipesan untuk keberangkatan pada tanggal tersebut.

"Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit penumpang KA jarak jauh seperti diantaranya Jakarta, Bandung, Jember, Banyuwangi, serta Yogyakarta," tambahnya.

Tidak lupa, Luqman Arif mengingatkan pada calon pelanggan agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap. Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 : 

*1.* Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster);

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

*2.* Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua;

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

*3.* Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun. 

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.