Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak membahas Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu dalam rapat paripurna penutupan masa sidang 2022-2023.
- Hak Angket DPR: Drama Politik atau Upaya Nyata Memperbaiki Demokrasi?
- Kejagung Lembaga Paling Dipercaya Publik, DPR Terendah
- Polri Didesak Usut Dugaan Perbudakan Pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit
Berkenaan dengan itu, Perppu Pemilu disebut otomatis berlaku meski tanpa persetujuan Parlemen.
"Ya perppu dikeluarkan oleh pemerintah itu otomatis berlaku," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12).
Politikus PDIP itu mengatakan bahwa Perppu Pemilu merupakan kewenangan pemerintah. Legislatif, kata dia, hanya tinggal melaksanakan dan mengawasi jalannya Perppu Pemilu sesuai aturan.
"Karena memang itu kewenangan pemerintah jadi bagaimana semuanya berjalan kita tinggal laksanakan dan berjalan sesuai aturan yang berlaku di Perppu tersebut," demikian Puan.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Pemilu pada Senin (12/12). Secara umum, Perppu Pemilu ini mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di empat DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Perppu tersebut diharapkan dapat mengakomodir jalannya pemilu di DOB. Sehingga, menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
Selain itu, Perppu Pemilu juga mengatur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilu di keempat DOB tersebut.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat