Kepolisian Sektor (Polsek) Kwanyar, Bangkalan, berhasil menangkap MS (20 tahun), pelaku pemerrkosaan gadis di bawah umur bernama SR (16 tahun). Pelaku dan korban adalah tetangga.
- Kasus Pencurian Patung Bunda Maria di Gereja Kamal Bangkalan Berakhir Damai
- APMMJ Dorong Pertumbuhan dan Inovasi Pelaku Usaha IKM Bangkalan
- 1000 Suara Caleg Demokrat DPRD Bangkalan Hilang Bergeser ke Partai Lain Resmi Dilaporkan ke Bawaslu
Pelaku dan korban sama-sama warga Dusun Kampung Sawah, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar.
Anggota Polsek Kwanyar yang dipimpin langsung Iptu Moh Mansur berhasil menangkap MS hanya berselang beberapa jam setelah Polsek Kwanyar menerima laporan dari keluarga korban, pada Selasa siang (12/12) lalu.
Petugas menyanggong pelaku saat nongkrong bersama teman-temannya di sebuah warung kopi di Kampung Sawah. Polisi langsung menggelandang MS, kemudian diserahkan ke Mapolres Bangkalan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tim bergerak cepat sesaat setelah ibu korban melaporkan kepada Polsek Kwanyar. Alhamdulillah sekitar 2,5 jam kami tangkap pelaku,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (16/12).
Kepada petugas, pelaku mengaku mengonsumsi sabu terlebih dulu sebelum melakukan perbuatan bejatnya.
MS masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping, pada Selasa pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Mengetahui korban masih tertidur, pelaku langsung memerkosanya. MS mengaku dirinya memang sudah berniat menyetubuhi SR.
"Tersangka ini mengaku kalau dirinya 'nyabu' sebelum melakukan perbuatan keji tersebut. Ini yang sedang didalami pihak kepolisian barang haram yang dikonsumsi pelaku sebelum menyetubuhi korban itu dia dapat darimana. Masih akan kami telusuri," tegasnya.
AKBP Wiwit Ari Wibisono menambahkan, tersangka juga terlibat aksi kejahatan lain dan merupakan buronan kasus pencurian, "Tersangka MS juga merupakan DPO atas kasus pencurian HP di Mushola kampungnya," pungkasnya.
- Tragedi Ledakan Mercon di Bangkalan, Tiga Luka dan Satu Meninggal
- PPP Jombang Dukung Nyai Mundjidah Dua Periode
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal