Kepergok Curi Kabel Telkom, Malah Tunjukan Surat Tugas Palsu

Pelaku pencurian
Pelaku pencurian

Polisi menangkap pria berinisial N di Surabaya. Pria berusia 33 tahun itu terbukti mencuri sebuah kabel telekomunikasi milik pemerintah di kawasan Kalianak, Surabaya.


Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, N dibekuk personelnya usai kepergok membawa gulungan kabel. Di dalamnya, berisi tembaga. 

"Kabel yang dicuri panjangnya 48 meter, 100 pare, diameter 06," kata Hari (16/12).

Hari menjelaskan, pria asal Desa Kimaronggik, Kabupaten Sampang, Madura itu diringkus pada Rabu (30/11/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, petugas sedang melakukan patroli di Jalan Kalianak Barat, Surabaya. 

Saat berada di sekitar TKP, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan sedang naik ke tiang Telkom. Ketika diperhatikan, pria tersebut terlihat memutus kabel dengan menggunakan gunting besi.

Merasa ada yang aneh, petugas lantas mendatanginya untuk mengkroscek. Saat bertemu, N menunjukkan surat tugas yang menyatakan dirinya adalah petugas resmi dari perusahan jaringan telekomunikasi tersebut.

"Tapi, saat kami cek status dan kebenarannya ke Telkom, ternyata tidak demikian," ujarnya.

Seketika itu, pria yang kini tinggal di Jalan Tambak Pring Utara Surabaya itu langsung diamankan. Begitu juga dengan kabel sepanjang 48 meter sebagai barang bukti.

Kepada petugas, N mengakui bila sejumlah kabel yang di potong tersebut adalah milik PT. Telkom. Hampir seluruhnya, N potong dan ambil di kawasan Kalianak Barat, Surabaya. 

"Setelah kami interogasi, N mengakui perbuatannya. Dia juga mengakui sering mengambil kabel Telkom yang berada di lokasi sekitar TKP," tuturnya.

Tak hanya N dan kabel, polisi juga mengamankan 1 tas pinggang, 2 kunci pas, 1 kunci inggris, 1 lembar surat jalan palsu, dan 1 gunting besi sebagai barang bukti. N dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian.