Proses kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 2,1 milliar milik 42 nasabah KUR BNI di Bangkalan masih dalam tahap penyelidikan.
- Wanita Muda Jadi Pelaku Begal, Tusuk Sopir Taksi Online di Surabaya
- Konsumen Gugat Pengembang Apartemen The City Square Senilai Rp 14 Miliar
- Yusril Ihza Mahendra Bersedia jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Satreskrim Polres Bangkalan tengah menggali keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan adanya tindak pidana.
Kepolisian menghimpun keterangan dari pihak BNI tentang keberadaan 42 buku rekening dan ATM.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ASKRINDO, dan sudah memberitahukan kemungkinan perkara ini terindikasi adanya dugaan tindak pidana.
"Sehingga nanti biar ASKRINDO juga waspada, saat mencairkan atau tidaknya ada pertimbangan yang lebih hati-hati agar tidak ada kebocoran," ujar AKP Bangkit Dananjaya saat diwawancara di kantormya, Kamis (22/12).
Berdasarkan keterangan dari seluruh nasabah, buku rekening dan ATM diminta kembali oleh SMY sepulang dari bank usai membuka rekening bank dan ATM.
Namun, saat pemeriksaan dilakukan petugas, SMY mengaku sudah menyerahkan kembali ke pihak BNI.
Modus dugaan penggelapan ini dilancarkan SMY alias UMY dengan mengiming-imingi warga mendapat bantuan sosial dari Presiden Jokowi melalui Bank BNI.
Sebanyak 42 warga yang sudah mengumpulkan KTP dan KSK langsung diajak ke BNI KCP Ketapang, Sampang, pada 22 Juli 2021.
Warga yang awam urusan perbankan itu langsung diminta menandatangi berkas yang disodorkan. Kemudian masing-menerima buku rekening dan ATM.
Sepulang BNI, SMY meminta kembali buku rekening dan ATM dari tangan para nasabah dengan alasan untuk membantu proses pencairan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aksi Nekat Penjudi Online di Bangkalan, Simpan Senjata Api hingga Positif Narkoba
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
- Dukung Eri Cahyadi-Armuji, Hiperhu: Lanjutkan Kepemimpinan Periode Kedua