Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun Beri Ruang Partisipasi Publik untuk Memaknai Pasal KUHP

Diskusi bertema
Diskusi bertema

Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi pelengkap dari minimnya keterlibatan masyarakat dalam pembuatan aturan perundang-undangan selama tahun 2022.


Demikian dikatakan Direktur Centra Initiative Muhammad Hafidz dalam diskusi bertema "Catatan Akhir Tahun Kondisi Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan-Keamanan" di Sadjeo Resto dan Caffe, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Padahal, kata Hafidz, ada hak asasi manusia (HAM) yang harus dipahami negara terutama kebebasan menyampaikan pendapat. Walau di menit akhir proses pembahasan KUHP melibatkan publik, tetapi itu sangat minim dan jauh dari kata ideal.

"Sekarang setelah KUHP disahkan, pemerintah punya waktu 3 tahun untuk terbuka dan memberi ruang untuk partisipasi publik untuk pemaknaan beberapa hal dalam KUHP," ujar Hafidz.

Kata dia, pemerintah jangan melihat KUHP ini sebagai benda yang sudah final dan hanya pemerintah yang tahu dan boleh memutuskan terkait pemaknaannya. Pasalnya, ada beberapa catatan yang harus dikaji dan diperbaiki dalam naskah KUHP itu.

"Berdasarkan analisa kelompok masyarakat sipil ada 14 pasal bermasalah yang harus dibuka kembali agar tidak menjadi pasal boomerang ketika diimplementasikan," tuturnya.

Selain hak menyampaikan pendapat, ditambahkan Direktur Imparsial Gufron Maruri, permasalahan lain ada pada lemahnya pengarusutamaan HAM di lembaga-lembaga keamanan.  

Diakui Gufron, memang ada beberapa inisiatif baik hal-hal baik seperti saham dan lain-lain. Tetapi aturan-aturan ini tidak terinternalisasi.

"Sehingga kultur kekerasan masih menjadi persoalan serius. Sebut saja kasus Kanjuruhan. Kasus ini harus menjadi catatan serius untuk reformasi Kepolisian," pungkasnya.