2 Tahanan Polsek Tanggul Jember Kabur, Satu Menyerahkan Diri

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konprensi pers di ruang Rupatama Polres Jember/RMOLJatim
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konprensi pers di ruang Rupatama Polres Jember/RMOLJatim

Anggota Kepolisian Resort Jember kembali menangkap salah seorang tersangka dari 2 tersangka kasus dugaan pencurian HP yang kabur, pada Kamis (29/12). 


Tersangka berinisial SM, warga Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul.

Sebelumnya, dua tersangka itu kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Sektor Tanggul Polres Jember, Selasa (27/12) siang.

"Dari dua tahanan tersebut, SM, warga Desa Tanggul Wetan sudah menyerahkan diri ke Polsek Tanggul," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/27).

Kapolres Hery menjelaskan setelah mendapatkan laporan kaburnya dua tahanan tersebut, pihaknya menerjunkan sebanyak 15 personel Tim Resmob Satreskrim Polres Jember untuk mengejar kedua tersangka. Selain itu, anggotanya juga melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka.

"Dengan pendekatan tersebut, anggotanya berhasil menyadarkan pihak keluarga tersangka. Selanjutnya, atas bantuan pihak keluarga, satu dari dua tahanan yang kabur menyerahkan diri ke Polsek Tanggul," jelas AKBP Hery.

Sementara anggotanya masih berada di lapangan untuk mengejar tersangka.

Hery juga menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengaku berhasil kabur dari tahanan dengan memanfaatkan waktu besuk siang hari. 

Saat jam besuk itu, tersangka membuka kunci ruang tahanan, kemudian kabur naik ke plafon ruang besuk. Selainnya kabur meninggalkan Polsek Tanggul.

Diketahui, dua tahanan yang kabur itu adalah tersangka pencurian 3 unit HP android milik tetangganya. Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanjat pagar tembok rumah korban, selanjutnya naik lantai dua mengambil 3 unit HP.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Tanggul. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya bersama barang buktinya.