Jaksa Kecewa, PN Surabaya Tolak Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

Petugas Kejari Jatim saat melimpahkan berkas perkara kasus Kanjuruhan Malang ke PN Surabaya/Ist 
Petugas Kejari Jatim saat melimpahkan berkas perkara kasus Kanjuruhan Malang ke PN Surabaya/Ist 

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak pelimpahan berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan Malang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.


Penolakan tersebut dikarenakan pelimpahan berkas perkara harus dilakukan melalui aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Hal ini membuat kecewa para jaksa yang melimpahkan berkas kasus tersebut dikarenakan tidak adanya sosialisasi kepada Institusinya. 

"Pelimpahan ditolak, harusnya  disosialisasikan dulu, penyidik aja juga nggak tau," kata Jaksa Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki saat bertemu Kantor Berita RMOLJatim disalah satu rumah makan di Surabaya, Selasa (3/1).

Pria yang akrab disapa Hari ini pun sedikit memberikan kritik kepada pihak PN Surabaya agar tidak begitu kaku. 

"Harusnya jangan sakleklah," pintanya.

Terpisah, Humas PN Surabaya, Anak Agung Gde Agung Pranata mengatakan jika aplikasi e-Berpadu tersebut telah diberlakukan persis di Tahun Baru 2023.

"Per 1 Januari 2023," katanya.

Diketahui, hari ini sedianya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim akan melimpahkan 5 berkas perkara kasus Kanjuruhan Malang.

Kelima tersangka  tersebut adalah,  

Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Dalam kasus ini, Tersangka SS dan AH akan didakwa  dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Pelimpahan berkas perkara tragedi Kanjuruhan Malang ke PN Surabaya ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 355/KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022.