Kembangkan Kasus Dinkopdag, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tunggu Dua Alat Bukti

Teks foto: Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim
Teks foto: Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HLP, eks ASN Diskopdag Kota Surabaya


Dengan mengenakan rompi berwarna pink, tersangka HLP tiba di lantai II ruang Pidsus Kejari Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak banyak bicara ketika eks Dinkopdag Surabaya itu memasuki ruang khusus pemeriksaan tersebut.

"Masih penyidikan, pemeriksaan tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (4/1).

Ari menambahkan, dalam pemeriksaan ini, HLP tak sendirian, mantan ASN Dinkopdag Surabaya itu didampingi penasehat hukumnya.

"Didampingi dua orang penasehat hukumnya," jelasnya.

Saat ditanya, apakah dalam kasus tersebut akan ada penambahan tersangka.

Ari belum berani memastikan. Sebab pemeriksaan tersangka HLP masih sedang berlangsung.

Apakah dalam pemeriksaan itu, HLP berani blak-blakan adanya pihak lain yang turut terlibat atau sebaliknya.

"Kalau untuk pengembangkan kasus ini menunggu dua alat bukti," pungkasnya.

Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan HLP, eks ASN Dinkopdag Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol.

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.

Namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu.