Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
- Empat Skenario Politik Membawa Rakyat ke Jurang Perpecahan
- Gelar Baksos dan Penghijauan Lahan, PWI Bondowoso Bersama Bawaslu Tanam Ribuan Bibit
- Bawaslu Bandar Lampung Temukan 87.370 Pemilih Salah TPS
Baca Juga
"Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai Nasdem," ujar Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, melalui keterangannya, Rabu (4/1).
Surat DPP Nasdem ini dilayangkan ke MK pada Selasa (3/1). Di dalam surat bernomor 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 dan ditandatangani oleh Willy Aditya serta Wakil Sekjen Hermawi Taslim itu dijelaskan kenapa Yuwono layak untuk dikeluarkan dari daftar penggugat.
Sebab, kata Willy, Yuwono bukanlah anggota atau kader Partai Nasdem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU Pemilu. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu menegaskan, Yuwono tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai Nasdem.
Sesuai hasil Kongres II 2019, yang menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai, seluruh kader yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) dan berakhir pada 2019 wajib memperbarui keanggotaan melalui sistem e-KTA Partai Nasdem.
"Jika tidak memperbarui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri," jelas Willy.
- Empat Skenario Politik Membawa Rakyat ke Jurang Perpecahan
- Gelar Baksos dan Penghijauan Lahan, PWI Bondowoso Bersama Bawaslu Tanam Ribuan Bibit
- Bawaslu Bandar Lampung Temukan 87.370 Pemilih Salah TPS