Hukuman mati pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.
- Hukumam Mati Herry Wirawan Peringatan Keras untuk Predator Seks
- Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Praktisi Hukum: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar
- Menteri PPPA Minta Predator Santriwati Dikebiri
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai bahwa keputusan MA menolak kasasi Herry Wirawan merupakan hukum yang seadil-adilnya.
"Mahkamah Agung menolak kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insyaallah seadil-adilnya hukum," kata Ridwan Kamil dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (4/1).
Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.
Dalam putusan kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022, Mahkamah Agung menolak kasasi Herry Wirawan. Putusan tersebut diadili ketua majelis hakim kasasi, Sri Murwahyuni dan hakim anggota, Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022 lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang