Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerikasa penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, Kamis (5/1).
- Istri Sering Tampil Glamor, KPK Jadwalkan Panggil Kepala BPN Jaktim
- Kasus Rafael Alun, Azmi Syahputra: Jelas Ada Perbuatan Menyamarkan Uang
- KPK Berpeluang Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Dalam Kasus TPPU Nurhadi
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Rijatono Lakka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.56 WIB.
Tak berselang lama pada pukul 10.00, Rijatono dengan didampingi seorang kuasa hukumnya mendapatkan giliran menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK rencananya akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka Rijatono yang merupakan bos PT Tabi Bangun Papua.
- Peringati Hari TBC Sedunia, Wali Kota Mojokerto Apresiasi Kegigihan Pasien Sembuh dari TBC
- Surabaya Borong Penghargaan PPKM Award, Wali Kota Eri: Saya Dedikasikan untuk Warga!
- Wali Kota Sutiaji Ajak Konsisten Wujudkan Pembangunan Kota Malang