Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
- Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Oleh KPU, Gus Fawait: Kami Bangga, Jatim Basis 02
- Kalau Terjadi Anomali Hitung Cepat Dengan Real Count KPU, Kenapa Hanya Terjadi Pada PSI?
- Sirekap KPU Bermasalah, Aliansi Pemuda Desak KPK Investigasi
Hasyim diadukan oleh dua orang yang mewakili dua pihak. Yaitu pengacara dari Surabaya bernama M Sholeh pada 30 Desember 2022, dan Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), Fauzan Irvan, pada 3 Januari 2023.
Dua orang tersebut mengadukan Hasyim ke DKPP lantaran menilai pernyataan Ketua KPU RI soal gugatan UU Pemilu ke MK tidak etis. Mengingat materi pembicaraannya adalah terkait gugatan judicial review norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) proporsional terbuka dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.
"Komentar ketua KPU sudah tendensius dan partisan. Seakan-akan dia sudah tahu putusan MK akan mengabulkan gugatan pemohon (kembali ke proporsional tertutup)," ujar Sholeh dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Sementara, Fauzan menilai prediksi Hasyim atas putusan MK itu melanggar Pasal 8 Huruf C Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu," ucap Fauzan menjabarkan bunyi pasal tersebut.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi