Partai Nasdem menjadi salah satu parpol yang tegas menolak uji materi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang dipersoalkan adalah aturan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
- MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
- Soal Gugatan Pemilu Tertutup, Bambang Pacul: Kenapa Tidak Ikuti Prosedur MK Saja?
- Sistem Proporsional Tertutup Akan Kacaukan Tahapan Pemilu, Jokowi Harusnya Bersikap
Dalam sistem proporsional tertutup, surat suara pemilihan legislatif (pileg) hanya akan berisi logo parpol tanpa nama calon legislatif.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai, sistem Pemilu proposional tertutup merupakan kemunduran demokrasi dan merampas hak-hak rakyat dalam memilih wakilnya di pemerintahan.
"Nasdem tegas menolak perubahan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup," kata Wibi dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (5/1).
Wibi mengaku telah memberi kuasa kepada konsultan hukum yang tergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem untuk memberi dukungan atas upaya uji materi tersebut. Dia berharap, MK menolak langkah pemohon yang meminta agar sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup.
"Saya memberikan kuasa kepada Bahu NasDem, dalam hal ini rekan Regginaldo Sultan, Ucok Edison, Eric Manurung dan kawan-kawan untuk bertindak atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengubah sistem dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan nomor perkara:114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Menurutnya, para penerima kuasa diberi kewenangan untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan permohonan uji materi. Namun tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo ke MK.
"Termasuk tidak terbatas untuk menghadap pejabat dan kepaniteraan pada MK; menyusun, menandatangani dan menyampaikan keterangan Pihak Terkait; menghadiri pada setiap agenda persidangan perkara permohonan a quo di MK; mengajukan alat-alat bukti, surat, saksi maupun ahli," demikian Wibi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Fraksi NasDem DPRD Jawa Timur Tekankan Pentingnya Percepatan Pembangunan Pasca Kemenangan Khofifah-Emil
- Ning Dini Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan: Pemahaman Pancasila Sangat Penting Bentuk Karakter Generasi Muda
- Akomodasi Politik Prabowo dan Sinergi NasDem Membangun Bangsa