Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember beserta Tim Inafis, mendatangi salah satu pondok pesantren yang diasuh FH di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jumat (6/1) siang.
- Diduga Bodong, Koperasi BMT Al Fitrah Tak Cairkan Uang Nasabah untuk Biaya Pengobatan hingga Meninggal
- Bos Karaoke di Surabaya Akui Jadi Pengedar Ekstasi
- Giliran KPK Panggil Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro
Hal ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari AL, isteri FH, Kamis (5/1) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, sebelumnya AL, istri dari pemimpin ponpes tersebut datang ke Polres Jember. AL melakukan konsultasi adanya dugaan FH yang selingkuh dengan santriwati.
Selain itu, dia juga menyampaikan adanya dugaan pencabulan terhadap santriwati. Saat berkonsultasi pelapor mengaku punya rekaman CCTV untuk mendukung dugaannya. Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian menerbitkan laporan polisi.
"Saat ini ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP," ucap Dika dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan beberapa alat bukti. Namun pihaknya masih akan memilih dan memilah alat bukti terkait adanya dugaan pidana yang dituduhkan.
Sementara FH, selaku terlapor membantah tudingan perbuatan asusila tersebut. Dia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah keji.
"Apa yang disampaikan istrinya saat laporan ke Polres tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Itu sebagai perbuatan yang keji," katanya.
Karena itulah, FH sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti permainan tersebut. FH akan menunjukkan dalam pengadilan bahwa dirinya memang tidak bersalah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Oknum Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasien, Polisi Kumpulkan Bukti
- Terlibat Kasus Pencabulan, Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Dipecat dari Polri
- Lecehkan Anak di Bawah Umur, AKBP Fajar Sangat Layak Disanksi PTDH