Gugatan Praperadilan Ditolak, Pemohon Akan Adukan Hakim PN Jember ke Komisi Yudisial

Moh. Husni Thamrin saat mendampingi kliennya dalam sidang pembacaan putusan praperadilan/Ist
Moh. Husni Thamrin saat mendampingi kliennya dalam sidang pembacaan putusan praperadilan/Ist

Kecewa dengan putusan hakim tunggal yang memutuskan menolak gugatan pemohon praperadilan, Ervan Dwi Wahyono berencana mengadukan ke Komisi Yudisial. Sebab, sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Jumat 9 Mei 2025 sore, tidak sesuai harapan. 


Semestinya, menurut kuasa hukum pemohon Ervan Dwi Wahyono, Moh Husni Thamrin, permohonan gugatan diterima. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember, dalam putusannya menolak permohonan praperadilan yang dimohon kliennya. 

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Moh. Husni Thamrin segera setelah pembacaan putusan oleh hakim PN Jember, Desbertua Naibaho langsung menyatakan kekecewaannya sesaat sebelum hakim menutup sidang.

"Saya selaku kuasa hukum pemohon menyatakan kecewa. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan, hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan ahli dan saksi," ucap pria yang biasa disapa Thamrin, dikutip RMOLJatim.

"Saya akan melaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," sambungnya.

Menurut Thamrin, berdasarkan fakta persidangan, keterangan ahli dan keterangan saksi, selaku kuasa pemohon, yakin putusannya hakim akan mengabulkan permohonannya. Tapi faktanya ditolak. 

Putusan praperadilan terkait keberatan atas penetapan tersangka, sah atau tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan tidak ada upaya hukum banding, putusannya langsung berkekuatan hukum tetap (inkcraht van gewijsde).

Diketahui, Thamrin mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jember selaku kuasa hukum Erfan Dwi Wahyono yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember. Dia diduga menjual dan menyimpan obat keras tanpa resep dokter. 

"Permohonan itu kemudian diregistrasi nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Jmr, selain menarik BPOM Jember, Thamrin juga menarik Kepala Kepolisian Resort Jember sebagai termohon," jelas Thamrin.

Menyusul pendaftaran tersebut, sidang perdana praperadilan dengan termohon pihak BPOM dan Kapolres Jember digelar Senin 28 April 2025. Namun dalam sidang perdana pihak BPOM dan Kapolres Jember tidak datang, hakim kemudian menjadwal ulang, Senin 5 Mei 2025.

Pada sidang perdana BPOM tidak memberikan jawaban atas permohonan pemohon.

"Termohon BPOM walaupun datang, tetap dianggap tidak hadir karena tidak memiliki legal standing," ujar hakim pemeriksa Desbertua Naibaho, Senin 5 Mei 2025.

Pemohon dalam sidang pembuktian menyodorkan 17 bukti surat, 2 orang saksi dan 1 orang ahli pidana, berdasarkan bukti surat, keterangan saksi dan ahli, Thamrin merasa optimis hakim akan menerima permohonannya, 

"Tapi agaknya hakim tidak mempertimbangkan semua itu," kata Thamrin.

Termohon BPOM, menghadirkan 1 orang saksi, 1 orang saksi tidak dapat dikatakan saksi (unus testis nulus testis), termohon Kapolres Jember tidak menghadirkan saksi.

Kapolres Jember yang dikuasakan kepada Seksi Hukum (Sekum) Polres Jember, dengan tegas dalam jawabannya menyatakan BPOM tidak pernah meminta dan melibatkan penyidik Polres Jember dalam proses yang sedang ditangani BPOM. Dalam jawabannya, Kapolres menyatakan termohon II (Kapolres) tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang ditangani termohon I (BPOM).

Dijelaskan Thamrin, tidak melibatkan penyidik Polres jelas melanggar pasal 107 KUHAP dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh PPNS.

"Nama institusi polres Jember hanya dijadikan alat oleh BPOM," ucapnya.

Putusan hakim praperadilan perkara nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Jmr menurut Thamrin sebagai hasil putusan peradilan sesat.

"Saya akan melawan, putusannya di luar akal sehat dan tidak mencerminkan keadilan," tegasnya.  

ikuti terus update berita rmoljatim di google news