76 Hari Kejari Banyuwangi Tetapkan Tersangka Korupsi Mamin Fiktif, Berkas Belum Rampung

Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono/RMOLJatim
Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono/RMOLJatim

Per hari ini, Kamis (12/1/2023) atau 76 hari, proses pemberkasan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi terhadap tersangka korupsi kegiatan makan dan minum fiktif BKPP Banyuwangi, NH, belum rampung.


Diketahui, pada 28 Oktober 2022, Kepala BKPP Banyuwangi, NH, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Itu, setelah tim penyidik Kejari setempat menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 480 juta, dari kegiatan makan dan minum fiktif tahun anggaran 2021.

Namun, hingga hari ini, NH, yang juga diketahui telah dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkab Banyuwangi, tak kunjung ditahan.

Tim penyidik Kejari Banyuwangi menjerat NH, dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kepala Seksi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono mengatakan, bahwa dalam proses pemberkasan ini tim penyidik telah memeriksa seluruh pihak terkait. 

Termasuk, melakukan pemeriksaan terhadap eksekutor atau yang menjabat kepala bidang yang mengadakan kegiatan yang ternyata fiktif.

Kendati seperti itu, hingga hari ini Kejari Banyuwangi belum menetapkan tersangka lainnya, sesuai juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Penambahan tersangka belum, cuma tersangkanya sudah diperiksa," katanya.

Dia menambahkan, bahwa kasus korupsi yang terjadi saat masa Pandemi Covid-19 tersebut tetap berjalan. Bahkan, kata dia, tiap hari tim penyidik Kejari Banyuwangi melakukan proses pemeriksaan guna merampungkan proses pemberkasan kasus ini.

"Kasus ini tetap berjalan, kita tiap hari itu memeriksa cuma tidak kita publikasi. Tapi proses tetap berjalan," ucapnya.

"Secepatnya lah, nggak mungkin juga kita terlalu lama," pungkasnya.