Kasus Ustadz Cabuli Santriwati di Jember, Dapat Perhatian Khusus dari Kementerian P3A dan Pemprov Jatim

Foto: Kemen P3A dan P3A Prov Jatim, saat baru tiba di Mapolres Jember.(RMOLJatim)
Foto: Kemen P3A dan P3A Prov Jatim, saat baru tiba di Mapolres Jember.(RMOLJatim)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A) bersama Dinas P3A dan Kependudukan Jawa Timur turun ke Jember, menemui sejumlah pihak untuk penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya dengan terlapor FH.


Bahkan tim dari Kementerian P3A, langsung mendatangi ruang penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Jember, Kamis (12/1) untuk memastikan proses hukum terhadap pengasuh Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ini berjalan baik.

"Kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan pesantren maupun lembaga pendidikan agama menjadi perhatian khusus. Termasuk laporan dugaan pencabulan yang terjadi di pondok pesantren syariah Desa Mangaran Kecamatan Ajung," ucap Penyuluh Sosial Ahli Madya Asisten Deputi PPA Kemen P3A, Atwirlany Ritonga.

Atwirlany menjelaskan, kehadirannya, untuk memastikan anak terduga korban mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah, baik Pemkab Jember maupun pemprov jatim. Jika memang nantinya ditemukan ada pemerintah daerah mengalami hambatan dalam melakukan pendampingan, maka pendampingan akan diambil alih langsung oleh pemerintah pusat.

Selain itu, yang terpenting lagi, pihaknya harus  memastikan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ustadz, yang sering ceramah di sosial media, diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Untuk itu kami, berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Jember,  juga dengan Polda Jatim," katanya.

Senada dengan Atwirlany, petugas Dinas P3A dan Kependudukan Jawa Timur, Mohammad Yusuf, menjelaskan bahwa kunjungannya ke Jember sebagai bentuk atensi terhadap kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Untuk kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh ponpes di Jember, Yusuf akan melakukan assesmen kebutuhan yang diperlukan anak terduga korban.

"Kami juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak anak terduga korban, Dinas P3A dan Kependudukan Jatim siap memberikan perhatian berkaitan dengan psikologis korban," ucap Muhammad Yusuf.

Meski demikian , pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan, apakah kasus yang terjadi di Jember termasuk ranah pencabulan atau persetubuhan. 

"Kami  menunggu kepastian apakah menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.