Polri Siagakan 800 Personel Amankan Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya

Apel simulasi pengamanan sidang Tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya/RMOLJatim
Apel simulasi pengamanan sidang Tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya/RMOLJatim

Polri menggelar simulasi pengamanan sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).


Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri menjelaskan, pihaknya telah mensiagakan 800 personel dari Brimob Polda Jatim, Samapta Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Mereka akan mengamankan tiga titik, yakni ruang sidang cakra, halaman dalam PN Surabaya dan halaman luar PN Surabaya.

"Totalnya ada 1800 personel, tapi besok yang kita turunkan sekitar 800 personel," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai memimpin simulasi pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya, Jum'at (13/1).

Perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini berharap agar pihak Bonek dan Aremania tidak melakukan aksi unjuk rasa selama kasus tragedi Kanjuruhan Malang ini disidangkan di PN Surabaya.

"Percayakan pada proses hukum yang berlaku, tidak usah melakukan aksi unjuk rasa. Dan saya minta kepada orang tua agar juga melakukan pengawasan Kepasa anaknya agar tidak melakukan aksi-aksi konyol yang merugikan diri sendiri," harapnya.

Selain mengamankan area PN Surabaya, Polri juga melakukan pemantauan dan penyekatan jalur exit tol, Waru, Sidoarjo dan Gresik untuk memantau agar Aremania tidak masuk ke Surabaya.

"Untuk sementara kita belum meminta bantuan ke TNI sambil menunggu dinamika intelijen, apabila diperlukan maka kita akan minta bantuan ke TNI Angkatan Darat maupun TNI Angkatan Laut," bebernya.

Selain menyiapkan ratusan personel, Polri juga menyiapkan anjing pelacak dari satuan K9 dan mobil baracuda. Tak hanya mengamankan jalannya persidangan, Polri juga menggandeng  relawan dari pendekar silat dan Tim Jogo Suroboyo untuk mengamankan Kota Surabaya.

"Itu diluar PN, kita tidak arahkan kesini. Mereka akan menjaga wilayahnya masing-masing. Dan saya berharap Bonek juga tidak melakukan penyisiran, percayakan kepada Polri," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini ada lima orang yang akan didudukan sebagai pesakitan. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Tersangka AH dan SS akan didakwa  dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.