Lima terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan Malang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).
- Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan, Dinilai Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban
- Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Fitri Ikhlaskan Kepergian Anaknya dan Pasrahkan Proses Hukum pada Hakim
- Pengamanan Jelang Sidang Kanjuruhan, Polisi Bakal Disiagakan di Perbatasan Kota Surabaya
Para terdakwa yakni AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP dan AKP Bambang Sidik Achmadi mengikuti jalannya persidangan dari Rumah Tahanan Polres Malang Kabupaten. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Polda Jatim.
Terdakwa pertama yang didudukan sebagai pesakitan adalah AKP Hasdarman, Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim. Surat dakwaan untuk terdakwa AKP Hasdarman ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evalina.
Dari pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang perkara tragedi Kanjuruhan Malang ini mendapatkan pengamanan ketat dari petugas gabungan, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Setiap pengunjung dilakukan pemeriksaan dan wajib menggunakan nametag yang telah disiapkan oleh PN Surabaya.
Dalam perkara ini para terdakwa didakwakan dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Suko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris didakwa dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Suko Sutrisno merupakan Security Officer, sedangkan Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC.
Sementara itu, terdakwa AKP
Hasdarman, Kompol Wahyu SP dan AKP Bambang Sidik Achmadi didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Saat tragedi Kanjuruhan Malang tersebut, Kompol Wahyu Hasdarman menjabat sebagai Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, sedangkan Kompol Wahyu SP menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang, sementara AKP Bambang Sidik Achmadi menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel