Dinyatakan Sehat, Suami Venna Melinda Resmi Ditahan

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan, resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Penahanan ini dipastikan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan sidik jari Ferry.


"Malam ini juga, penyidik menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (16/1).

Penahanan, sambung Dirmanto, merujuk Pasal 21 KUHP mengenai syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan. "Saya sampaikan, penahanan merupakan kewenangan penyidik," tegasnya.

Terkait permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Dirmanto menyampaikan masih belum ada. Sehingga dapat dipastikan kalau suami Venna Melinda itu akan ditahan mulai malam ini.

Sementara Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menyatakan sudah mengecek kondisi kesehatan tersangka Ferry Irawan. Dia menyebut kondisinya sangat memungkinkan untuk ditahan.

"FI (Ferry) hasil pemeriksaan tim Biddokes disimpulkan tidak menjadi halangan tetap dilakukan proses lanjut (berupa penahanan)," ujarnya.

Secara medis, sambung perwira dengan tiga melati emas ini, Ferry tidak mengalami kendala. Sebelumnya ketika pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada  Senin (9/1/2023), Ferry sempat sakit asam lambung.

"Ya secara medis tidak ada kendala untuk dilakukan langkah selanjutnya. Bisa tahap lanjut sesuai penyidik," kata Erwinn.

Untuk diketahui, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023). Akibat kejadian tersebut, aktris kawakan itu mengalami pendarahan di hidung hingga harus dirawat di rumah sakit.

Selang sehari, kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim. Tak menunggu lama, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan panggilan terlapor dan pelapor.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.