Kontras Sebut Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang Berpotensi Jadi Peradilan Sesat

Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan/RMOLJatim
Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan/RMOLJatim

Sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang disebut berpotensi menjadi persidangan sesat. Hal ini disampaikan Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan saat memantau jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).


"Ini bukan pidana biasa, karena kepolisian memiliki sistem komanda yang sangat ketat. Sepatutnya dimintai pertanggung jawaban secara hukum," kata Andy Irfan.

"Dan persidangan kali ini berpotensi menjadi peradilan sesat. Ada dua hal mengapa kami dari Kontras bisa mengambil keputusan tersebut," tambahnya.

Yang pertama, kata Andy, yaitu pasal yang digunakan oleh kepolisian kemudian dilanjukan menjadi dakwaan jaksa. Yakni pasal 359 dan 360. Menurutnya, itu tidak akan mampu menyentuh seluruh peristiwa pidana yang terhadi di Stadion Kanjuruhan.

Kemudian yang kedua, orang yang didakwa itu bukan orang yang memiliki tanggungjawab utuh dan penuh terhadap peristiwa pidana.

"Jadi, proses persidangan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparasi dan pengawasan publik terhadap sidang itu sangat minim," ungkapnya.

"Bisa perbandingkan dengan perkara pembunuhan yang dilakukan mantan petinggi Polri, itu sangat terbuka," lanjut Andy.

Andy menyatakan, bahwa yang mempunyai kewenangan memberikan atensi yang serius dalam persidangan ini. Itu ditujukan dengan memberikan kesempatan kepada publik, untuk melihat langsung, memantau langsung, bahkan terlibat, berkomentar, juga memberikan opini terkait jalannya proses persidangan.

"Segala informasi, keterangan dan data yang muncul di persidangan yang sepatutnya dikritisi oleh publik. Sepatutnya disiarkan secara live, terbuka. Polisi juga mampu memberikan jaminan keamanan bagi semua pihak. Dan diketahui, ada teknologi streaming yang bisa diakses semua pihak. Itu bisa dilakukan," tandasnya.

Diketahui, hari ini PN Surabaya mulai menggelar sidang kasus Kanjuruhan Malang. Ada lima terdakwa yang diadili dalam kasus tersebut, mereka adalah AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP dan AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno dan Abdul Haris.

Dalam perkara ini para terdakwa didakwakan dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Suko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris didakwa dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Suko Sutrisno merupakan Security Officer, sedangkan Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC.

Sementara itu, terdakwa AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP dan AKP Bambang Sidik Achmadi didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Saat tragedi Kanjuruhan Malang tersebut, Kompol Wahyu Hasdarman menjabat sebagai Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, sedangkan Kompol Wahyu SP menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang, sementara AKP Bambang Sidik Achmadi menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang.