Peradi Pergerakan Perjuangkan Pembentukan Dewan Kehormatan Advokat Sebagai Wadah Tunggal

Sekjend DPP Peradi Pergerakan, M Syafei SH., MSi/RMOLJatim
Sekjend DPP Peradi Pergerakan, M Syafei SH., MSi/RMOLJatim

Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau disebut Peradi Pergerakan berharap segera ada lembaga yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat. 


Hal ini disampaikan Sekretaris Jendral DPP Peradi Pergerakan, M Syafei SH., MSi., di sela-sela pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pergerakan Surabaya di Hotel Royal Tulip, Selasa (17/1). 

Dikatakan Syafei, pihaknya selama ini terus memperjuangkan dibentuknya Dewan Kehormatan Advokat. Pasalnya sampai saat ini belum ada lembaga yang berfungsi dan berwenang dalam mengawasi pelaksanaan kode etik advokat. 

"Sejauh ini yang ada hanya organisasi profesi advokat. Tapi belum ada Dewan Kehormatan yang mengatur dan memeriksa pengaduan terhadap orang yang melanggar kode etik advokat. Sehingga yang terjadi, ada advokat yang melakukan pelanggaran kode etik dan keluar dari organisasi yang menaunginya, kemudian dia menjadi kutu loncat. Pindah ke organisasi lain tanpa menerima sanksi apapun. Yang rumit sekarang ini banyak organisasi profesi advokat tapi tidak memiliki wadah tunggal," kata Syafei pada Kantor Berita RMOLJatim.

Syafei menambahkan, selama ini Peradi Pergerakan dan organisasi advokat lain telah melakukan mediasi dengan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, untuk mewujudkan lembaga Dewan Kehormatan. Sayangnya, ada organisasi advokat besar yang menolak. 

"Yang menolak dibentuk Dewan Kehormatan ya organisasi advokat yang memang memiliki kepentingan di jabatannya. Mereka merasa punya Dewan Kehormatan sendiri sehingga berhak mengadili anggotanya. Tapi bagi yang diadili atau dikeluarkan dari keanggotaan organisasi, bisa pindah ke organisasi lain. Karena itulah kita meminta pemerintah mendorong seluruh organisasi advokat mewujudkan Dewan Kehormatan tunggal," tegasnya.

Ditambahkan Syafei, bahwa ide dan gagasan ini sudah lama muncul. Pihaknya juga sudah mewacanakan ada perubahan Undang Undang Advokat bahwa harus ada Dewan Kehormatan Nasional. 

Kendati demikian, Peradi Pergerakan tidak setuju jika DewN Kehormatan ini dibentuk oleh pemerintah. Menurutnya Dewan Kehormatan harus independen tanpa campur tangan pemerintah.

"Kalau sampai pemerintah masuk, kita akan kembali seperti masa Orde Baru. Kita akan dikendalikan pemerintah. Sementara advokat adalah profesi profesional yang bebas dari campur tangan pemerintah," urainya.

Syafei melanjutkan, lembaga Dewan Kehormatan yang dibentuk ini nantinya dapat diisi oleh perwakilan anggota organisasi profesi advokat.

"Selain diisi anggota dari organisasi advokat juga diisi kalangan akademisi hingga tokoh masyarakat. Yang jelas pemerintah tidak boleh mencampuri lembaga tersebut. Sebab jika pemerintah sampai masuk, maka sulit bagi advokat untuk independen," demikian Syafei.