Tiga Pengacara Ustadz Cabul di Jember Mendadak Mengundurkan Diri, Suratnya Viral Via WAG

Andi C Putra. (RMOLJatim)
Andi C Putra. (RMOLJatim)

Tiga anggota tim kuasa hukum tersangka FH, pimpinan Pesantren Desa Mangaran Kecamatan Ajung, tiba-tiba mengundurkan diri. 


Ketiganya adalah Alananto, Andi C Putra, dan Didik Muzanni, yang selama ini getol membela FH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual kepada 4 santriwatinya.

Perihal pengunduran diri tim kuasa hukum FH, diketahui dari surat pengunduran diri, yang ditandatangani tiga pengacara, yakni Alananto, Andi C Putra dan Didik Muzani.

"Kami Advokat yang berkantor sama di TRIPLE “A” Lawfirm/Legal Consultant, beralamat di Taman Anggrek Regency D5 No. 11, Jember; Dengan ini kami menyatakan mengundurkan diri selaku Kuasa Hukum sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Januari 2023," demikian bunyi surat yang beredar di sejumlah WAG warga Jember.

Karena itu, publik bertanya-tanya tentang kebenaran surat pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum FH. Sebab, ketiga orang tersebut, yang selama ini semangat dari pagi hingga malam, mendampingi tersangka FH, mulai dari tingkat penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan.

Salah seorang anggota Tim Kuasa hukum FH, Andi C Putra, saat dikonfirmasi membenarkan surat pengunduran diri tersebut. Adapun dasar pengunduran diri tersebut, karena keberatan dengan adanya penambahan tim kuasa hukum (2  pengacara).

"Tanpa meminta pertimbangan lebih dahulu kepada kami selaku yang telah mendampingi klien, sejak awal penyelidikan. Selain itu, timnya memiliki sudut pandang/prespektif konstruksi hukum yang sangat berbeda 

dengan tim yang baru,  sehingga hal ini akan mengganggu kinerja maupun konsep-konsep hukum yang telah dikonstruksikan sejak awal," sambungnya.

Dua orang pengacara tersebut,  sebenarnya sempat diminta mendampingi FH oleh salah satu aliansi masyarakat luar Kabupaten Jember. Namun, belum diketahui alasannya, FH pada akhirnya tidak menggunakan timnya," 

"Karena tidak mungkin ada dua nahkoda dalam satu kapal, tim kuasa hukum yang dipimpin Didik Muzanni akhirnya memutuskan mundur sebagai kuasa hukum FH," terang Andi.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Jember akhirnya merilis secara resmi penetapan tersangka FH, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur, Jumat (20/1) siang. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pengasuh Pondok Pesantren Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember ini, mengelak tudingan perbuatan cabul, yang dilaporkan isterinya sendiri, Bu nyai AL. Bahkan balik menuding bahwa laporan isterinya hanya fitnah keji.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, kasus laporan AL adalah kasus kekerasan seksual, terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. 

"Tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio Podcast yang berada di lingkungan pondok pesantren," ucap Kapolres Hery, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, dalam press Confrence di ruang Rupatama Polres Jember.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan korbannya ada empat santriwati. Namun Kapolres tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial, karena korban masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan itu, dan didukung dengan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan FH, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Bahkan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, FH, akhirnya ditahan di Mapolres Jember.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) Jember, untuk pendampingan korban anak," terang dia.

Selain itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres, sudah melengkapi alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP diantaranya adalah saksi ahli.

"Yakni saksi ahli pidana maupun psikologi, dan untuk ahli agama dari pihak MUI Jember, untuk menambah alat bukti dan memperjelas perkaranya," katanya.

Bahkan kasus itu juga didukung sejumlah barang bukti untuk memperkuat pidana yang dituduhkan kepada tersangka. Penyidik sudah menyita 10 item.

"Ke 10 item itu di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop dan lain-lain," terangnya.

Diketahui, setelah mendapatkan laporan dari AL, istri FH, polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Sedikitnya ada 18 orang saksi sudah dimintai keterangan. 

Berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. FH kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantrennya di Desa Mangaran.

Tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP.