KPK Sebut Lukas Enembe Intervensi Penentuan Pemenang Proyek di Pemprov Papua

Lukas Enembe/Net
Lukas Enembe/Net

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disebut turut campur tangan (intervensi) dalam penentuan pemenang proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Sehingga, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi untuk tersangka Lukas.

"Hari selasa (31/1) bertempat di Polda Papua, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (1/2).

Kedua saksi yang telah diperiksa, yaitu Meike selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua; dan Bram selaku Kasubag Progam Dinas PUPR Pemprov Papua.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campurtangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," kata Ali.

Namun demikian kata Ali, sebanyak lima orang saksi lainnya mangkir. Sehingga, tim penyidik akan segera kembali melakukan pemanggilan ulang.

Kelima saksi yang mangkir, yaitu Andrys Rovael Horman selaku mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua; Nurhidayati selaku Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun; Benyamin Gurik selaku swasta; Jeffry Ferdy selaku Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya; dan Haji Sukman dari PT Malebu Husada atau PT Nirwana Sukses Membangun.