Mengurai Jejak Kontraktor Korupsi Mamin Fiktif di Banyuwangi Tahun Anggaran 2021

Caption: Mengurai jejak kontraktor yang terlibat korupsi mamin fiktif di BKPP Banyuwangi tahun anggaran 2021/RMOLJatim
Caption: Mengurai jejak kontraktor yang terlibat korupsi mamin fiktif di BKPP Banyuwangi tahun anggaran 2021/RMOLJatim

Berdasarkan temuan tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dari dugaan korupsi kegiatan makan dan minum (mamin) fiktif di BKPP Banyuwangi tahun anggaran 2021, tercium melibatkan 4 kontraktor.


Berdasar laporan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), salah satu kontraktor penyedia mamin yakni UD Jaya Makmur, yang beralamat di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.

Direktur UD Jaya Makmur, Aris Wahyudi membenarkan bila pernah menjadi mitra BKPP atau BKD di tahun 2021. Hingga diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang tengah ditangani Korps Adhyaksa Bumi Blambangan ini.

Namun, dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, sebagian besarnya dijawab lupa. Mulai, kapan transaksi itu dilakukan, berapa kali transaksinya, proses transaksinya seperti apa hingga berapa kali dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik, termasuk berapa pertanyaan penyidik yang dia jawab.

“Tanggalnya lupa mas, soalnya datanya di sana semua,” jawabnya singkat, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (3/2).

Yang diingatnya, dari semua transaksi dengan BKPP Banyuwangi secara keseluruhan yang berjumlah Rp 340.250.000 juta tersebut, dilaksanakan di Balai Diklat ASN Licin dan di Balai Pelatihan, Vokasi dan Produktifitas atau BLK Muncar.

“Transaksinya tahun 2021, cuma kala itu kok mas. Di BLK habis itu di Licin (Balai Diklat ASN),” kata pria pemilik Resto Rida 1 dan Resto Rida 2 ini.

Padahal, di tahun 2021, Balai Diklat ASN Licin tengah dikonsentrasikan sebagai tempat isolasi terpusat (Isoter) pasien Covid-19 untuk orang tanpa gejala (OTG).

Masih berdasar laporan data dari LPSE Pemkab Banyuwangi, seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan di satu tempat saja, yakni di BLK Muncar.

Sementara, dari hasil penghitungan awal tim jaksa penyidik Kejari Banyuwangi, dari kasus yang kini masuk proses pemberkasan ditemukan kerugian negara sebesar Rp480 juta. Dari 4 rekanan atau kontraktor yang terlibat.

Adapun rincian kerjasama untuk pengadaan mamin ini, pertama, direalisasikan pada Selasa, 16 Februari 2021. Dengan nilai kontrak Rp 141.450.000, untuk kegiatan dengan nama paket Pengadaan makanan dan minuman Latsar CPNS.

Transaksi kedua terjadi pada Kamis, 25 Maret 2021. Kala itu, menghabiskan anggaran Rp 72.700.000, untuk paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat Diklat Operasional Pemeliharaan Sumber Daya Air.

Laporan terakhir, terdeteksi dilakukan pada Selasa, 28 September 2021, yang menelan Rp 126.100.000. Transaksi yang belakangan diketahui fiktif ini untuk kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Diklat Calon Kepala Sekolah Subkegiatan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan dan Prajabatan.

Dari kasus dugaan korupsi ini, Kepala BKPP Banyuwangi, NH (saat itu), oleh Kejari Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka per 28 Oktober 2022. Dengan jeratan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Intinya sudah didalami sama penyidik, termasuk 4 penyedia mamin itu. Kasus ini tetap berjalan, cuma tidak kita publikasi,” kata Kasi Intel Kejari Banyuwangi, beberapa waktu lalu.