KPK Tolak Permintaan Lukas Berobat ke Luar Negeri

Lukas Enembe di atas kursi roda usai menjalani pemeriksaan di KPK/RMOL
Lukas Enembe di atas kursi roda usai menjalani pemeriksaan di KPK/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang ingin berobat di Singapura.


Penolakan ini diambil setelah meminta pendapat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya membenarkan adanya surat yang ditandatangani tersangka Lukas yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri soal permohonan untuk dibawa berobat ke Singapura.

"Betul kami sudah menerimanya, sudah dipelajari, sehingga tentu sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani perkara ini yang selalu kami sampaikan, tentu kami tetap berpijak pada aturan hukum," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/2).

Terkait itu pun kata Ali, KPK sudah melakukan rapat koordinasi terkait segi keamanan di Papua dengan mengundang Kapolda Papua, Pangdam, BAIS, Baintelkam Polri, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua, dan BIN di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.

Bahkan, dalam rapat koordinasi itu juga, KPK mengundang pihak dari Kemenkes, PB IDI, dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta untuk membahas soal kondisi kesehatan Lukas.

"Dari kemudian diskusi dan analisis terkait dengan kesehatan tersangka LE ini, tentu menjadi pegangan KPK adalah pendapat dari tim medis kan begitu. Menyikapi bagaimana surat itu diajukan kepada pimpinan KPK harus diputus secara kolektif kolegial. Nah pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut, tidak perlu kemudian dirujuk kepada rumah sakit yang sebagaimana permintaan dari tersangka LE di Singapura," kata Ali.

Karena kata Ali dari hasil rapat tersebut, didapati bahwa fasilitas kesehatan di Indonesia seperti yang disampaikan oleh Kemenkes cukup memadai untuk mengatasi kondisi kesehatan Lukas.

Bahkan, dari assessment PB IDI juga menyatakan bahwa Lukas punya kesadaran penuh untuk bisa berkomunikasi dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan hukum.

"Jadi tentu itulah yang menjadi dasar KPK, bagaimana kemudian menjawab surat yang diajukan oleh tersangka LE," pungkas Ali.