Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Selasa (7/2).
- Istri Sering Tampil Glamor, KPK Jadwalkan Panggil Kepala BPN Jaktim
- Kasus Rafael Alun, Azmi Syahputra: Jelas Ada Perbuatan Menyamarkan Uang
- KPK Berpeluang Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Dalam Kasus TPPU Nurhadi
Baca Juga
"Betul, hari ini ada penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor PU Papua," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa siang (7/2).
Ali menjelaskan, upaya paksa penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti pelengkap berkas perkara tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua.
"(Penggeledahan) masih berlangsung. Akan diinfokan perkembangannya," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan tersangka pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas Enembe disebut telah menerima uang suap Rp 1 miliar dari Rijatono, dan uang Rp 10 miliar sebagai gratifikasi.
- Menhub Pastikan Bandara Kertajati Akan Layani Pemberangkatan 20 Kloter Jemaah Haji Tahun Ini
- JMSI Dukung Kampanye #RamadanTanpaKelaparan
- Pengantin Baru di Banyuwangi Langsung Dapat Tiga Dokumen Kependudukan