Anggota propam Polsek Jatinegara Bripka Madih, menghadiri panggilan Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri pada Jumat (10/2).
- Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bareskrim Bisa Kenakan Pasal Obstruction of Justice Terhadap Tga Pembantu Dito Mahendra
- Bareskrim Pastikan 12 Senpi Milik SYL Miliki Izin
Panggilan ini guna mendengar soal aduan terkait dugaan penyerobotan tanah yang meninmpanya. Bripka Madih hadir dengan seragam dinasnya dan didampingi kuasa hukum untuk memberikan keterangan ke penyidik.
Namun sayang, penyidik menunda pemeriksaan terhadap Bripka Madih pekan depan lantaran minimnya bukti yang dibawa oleh anggota propam yang mengaku tanah milik orang tuanya diambil oleh mafia tanah itu.
"Kami minta membawa bukti, alas hak yang bersangkutan melaporkan. Yang bersangkutan hanya membawa dua girik, kami belum sempat mendalami karena yang bersangkutan merasa kurang bukti yang dia bawa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (10/2).
Selain itu, Djuhandani juga mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut masih dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pihak Bareskrim pun mempercayakan kasus ini tertangani baik oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
"Sampai sat ini kami masih mempercayakan proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Kami merangkum dumas, klarifikasi, yang bersangkutan minta penundaan satu minggu lagi. Satgas mafia tanah akan menanyakan alas hak," kata Djuhandhani.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat